
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta segera memberlakukan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan dan gedung sebelum diberlakukan pada 2010.
"SLF akan diperpanjang secara berkala setiap lima tahun, kecuali untuk bangunan khusus seperti rumah sakit dan tempat ibadah bisa 20 tahun," kata Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Joessar Lubis, di Jakarta, Kamis (19/3).
Saat ini, baru 19 Pemda yang sudah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) serta masih ada 16 Pemda yang masih menunggu persetujuan DPRD, termasuk Pemprov DKI Jakarta, ungkapnya.
Menurutnya, perda ini mengacu pada UU Bangunan Gedung No. 28 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 yang di dalamnya mengharuskan diberlakukan SLF pada 2010.
Sanksi bagi bangunan dan gedung yang tidak laik fungsi dimulai dari peringatan, penyegelan, sampai dengan pembongkaran yang dilaksanakan Pemda, jelasnya.
Ia mengatakan pemeriksaan SLF akan dilaksanakan profesi di bidang kelaikan bangunan dan gedung yang sudah mengantongi sertifikat yang dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).
Prinsip dari pemberian SLF Bangunan Gedung, ujarnya, harus dilaksanakan Pemda secara cuma-cuma (gratis) serta merupakan bagian dari pelayanan kepada penduduknya.
Bangunan dan Gedung dibagi dua untuk SLF umum dan tertentu. Untuk umum misalnya dibagi kategori hunian rumah sederhana, rumah bukan sederhana, serta rumah berlantai dua ke atas. Khusus dibagi dua untuk kepentingan umum dan khusus, paparnya.
Departemen PU terkait dengan SLF telah melaksanakan sosialisasi kepada aparat Pemda, asosiasi profesi, dan perguruan tinggi yang dimulai sejak 2002, memberi percontohan Rancangan Perda, serta pendampingan dalam memeriksa keandalan bangunan gedung di 33 provinsi masing-masing 20 bangunan umum yang baru dimulai pada 2008.
SLF ini terkait dengan kelayakan bangunan bertingkat tinggi seandainya terjadi musibah kebakaran, perubahan fungsi bangunan misalnya ruko menjadi hotel, lantai parkir menjadi basement dan sebagainya.
Termasuk dalam hal ini keselamatan fasilitas parkir agar jangan sampai terulang lagi mobil terjun dari gedung parkir, seperti terjadi ITC Permata Hijau dan Menara Jamsostek.
Bisa juga penutupan basement Ratu Plaza karena berulangnya kasus keracunan karyawan pusat belanja yang kebetulan berlokasi di basement, ungkapnya.
Bangunan yang tidak terawat dan terpelihara dengan baik dapat mengakibatkan sick building syndrome seperti sakit kepala, sulit konsentrasi, mudah lelah dan mengantuk, serta gangguan tenggorokan saat bekerja seperti batuk-batuk.
Prinsipnya semua bangunan harus memiliki IMB kemudian secara berkala kelayakannya harus diperiksa secara berkala untuk mendapatkan SLF, kalau tidak kena sanksi sesuai perda yang berlaku, tuturnya. [*tra]
Berita terkait tidak ada, silahkan klik tab 'Berita Lainnya' di atas
- Menpera: Bangunan Rusunawa Tak Dimanfaatkan
- Sektor Properti di 2010 Diprediksi Membaik
- Perlu 16 Tahun Penuhi Kebutuhan Rumah
- SBY-JK Sisakan PR Perumahan
- BI Rate Turun, Properti Masih Melempem
- Saatnya Borong Properti
- Meredam Spekulasi Asing di Properti
- Pesta Demokrasi, Pesta Pebisnis Hotel
- Perumnas Bangun Barak Korban Gintung
- Lippo Karawaci Andalkan 2 Proyek
- BTN Siap Biayai Rusunami Perumnas
- Bunga KPR Turun, Ayo Beli Rumah!
- Perumnas Bangun 50 Menara untuk BUMN
- Pemda Didesak Siapkan SLF
- 2009 Waktu Tepat Beli Properti
Kurs BI :












