BERITA
INDEKS BERITA
AGUS CONDRO PRAYITNO, tiba-tiba menjadi pusat perhatian. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mencuat karena aneh.
Aneh, sebab di tengah ketakutan anggota DPR terhadap Komisi Pembertantasan Korupsi yang beroperasi ibarat jin, Agus Condro justru berani menyatakan diri menerima suap dan karena itu rela dijadikan tersangka dan terdakwa dengan risiko masuk bui.
Terhadap Agus Condro, KPK tidak perlu susah-susah menggunakan alat sadap. Juga tidak perlu susah mencari barang bukti. Agus mengaku menerima suap Rp 500 juta tidak lama setelah Miranda Gultom (yang didukung penuh oleh fraksinya) terpilih sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.
Tidak cuma itu. Agus bahkan sangat proaktif untuk menjadikan dirinya tersangka. Dia mendatangi KPK menyerahkan barang bukti berupa sebuah mobil Mercedez Benz yang dibeli dengan uang suap. Juga buku rekening yang menyimpan uang haram itu. Tercatat dua kali sudah Agus Condro bertamu ke KPK meminta nasihat agar sah dijadikan terdakwa.
Karena korupsi, apalagi oleh anggota DPR, tidak pernah dilakukan sendirian, kengototan Agus Condro menjadi tersangka menyeret banyak nama yang lain. Termasuk pengakuannya menghadiri pertemuan sejumlah anggota FPDI dengan Miranda Gultom di Hotel Darmawangsa beberapa hari sebelum pemilihan.
Nah, Agus Condro lugu atau sedang bersandiwara? Agus Condro jujur atau sedang menjebak? Inilah pertanyaan yang menggoda.
Menggoda untuk KPK, menggoda untuk kita semua. KPK yang sedang gencar menangkap koruptor, ternyata tidak terlalu susah menemukan seorang Agus Condro yang datang menyerahkan diri sebagai koruptor. Tetapi KPK kesulitan untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Tidak semata karena menyangkut banyak nama yang memerlukan banyak bukti, tetapi yang lebih substansial adalah logika penetapan seseorang sebagai tersangka. Ketika seseorang dengan sukarela menyerahkan diri sebagai koruptor, apakah ini memenuhi syarat?
KPK tidak boleh asal pungut terdakwa yang menyerah. KPK tetap saja mendasari legalitas hukum pada proses penyelidikan dan penyidikan.
Karena itu kesukarelaan Agus Condro tidak kuat untuk memenuhi semua asas hukum yang menyeretnya sebagai terdakwa. Pengakuan dia hanyalah indikasi. Selanjutnya berada dalam kewenangan penuh dan otonom KPK.
Akan tetapi kesukarelaan Agus Condro memiliki dampak buruk bagi KPK bila mendiamkan kasus ini. Bahwa Agus Condro sedang sakit hati atau apa pun alasannya, tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan kesukarelaannya mengaku dan menyerahkan alat bukti.
Logika hukum boleh saja menempatkan Agus Condro pada posisi tidak atau belum layak dihukum. Tetapi pengakuan Agus Condro adalah sebuah penegasan bahwa suap dan korupsi di DPR telah bermetamorfosa sedemikian rupa sehingga digemari. Korupsi di gedung wakil rakyat itu tidak hanya issue atau intrik politik, tetapi riel.
Inilah yang lebih mengkhawatirkan daripada berani atau tidak-nya KPK mengusut. Layak atau tidak-nya pengakuan Agus Condro menjadi bukti. Berani atau tidak-nya KPK menelusuri kebenaran nyanyai Agus Condro.
Yang menakutkan di balik kesukarelaan Agus Condro adalah kejatuhan kredibilitas lembaga yang maha penting dalam pilar negara, yaitu legislatif. Celakanya lembaga itu dibabat kredibilitas oleh anggotanya sendiri dan semakin bernafsu pula.
[ Kirim ke teman ]