BERITA
INDEKS BERITA
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dianggap lamban mengorek dugaan korupsi Agus Condro-Miranda Goeltom. Apalagi KPK baru saja menjebloskan Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu ke pengadilan beserta para pejabat BI ke pengadilan.
Kasus dugaan suap Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom ini telah menyeret sejumlah nama. Seperti Meneg PPN/Kepala Bapenas Paskah Suzetta Menteri Kehutanan MS Kaban dan besan Presiden SBY, Aulia Tantowi Pohan.
Kasus Miranda, bermula dari langkah politikus asal PDI Perjuangan, Agus Condro, yang melapor ke KPK bahwa dirinya menerima uang Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan setelah Miranda terpilih sebagai petinggi BI pada 8 Juni 2004.
Agus sudah menyerahkan fotokopi buku tabungan yang digunakan untuk mencairkan cek perjalanan. Agus juga mengungkapkan setidaknya tujuh koleganya di partai PDIP menerima suap seperti dirinya.
KPK memang butuh bukti lebih kuat untuk menetapkan Miranda, Aulia dan Paskah menjadi tersangka. Bukti yang saat ini dikumpulkan KPK terkait Aulia, misalnya, KPK enggan menjelaskan.
Proses persidangan mengenai kasus aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar masih berlangsung. KPK menunggu sampai persidangan tuntas. Intinya KPK tetap mengembangkan proses penyidikan.
Dalam kasus kasus aliran dana BI Rp 100 miliar, Aulia Pohan yang pernah menjadi Dewan Gubernur BI, terbukti mengetahui percairan uang yang bersumber dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu. Sedangkan Paskah Suzetta, berdasarkan pengakuan Hamka H Yamdu, anggota DPR menerima Rp 1 miliar.
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana yang sekarang menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, mengatakan KPK sudah bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus Aulia. KPK dinilai Denny sudah bertindak berdasarkan pertimbangan hukum.
Anthony Zeidra Abidin sudah membenarkan bahwa dirinya dan Hamka Yandhu bersama-sama telah menerima uang dari mantan Kabiro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan pengurus YPPI Asnar Anshari. Hamka mengaku jumlahnya mencapai Rp 24 miliar.
Anthony Zeidra Abidin kini terancam hukuman 20 tahun penjara. Namun ia merasa terperangkap dan khawatir bakal menjadi korban konspirasi dalam kasus aliran dana BI. Mantan anggota DPR yang didakwa menerima Rp 31,5 miliar ini pun menegaskan dirinya hanya 'kebagian' Rp 500 juta.
Melihat kasus aliran dana BI ke DPR dan Agus Condro-Miranda Goeltom, maka semestinya KPK bertindak gesit dan sigap dalam menuntaskan kasus-kasus itu agar tak terkesan lamban.
Publik sudah sering mendengar janji dan komitmen KPK untuk membasmi korupsi. Kini KPK harus bergerak cepat dan menepati komitmennya agar tak dianggap lemah dan lamban dalam bekerja.
[ Kirim ke teman ]