
PENDIDIKAN dan pembelajaran politik yang dibungkam pada era Orde Baru memperlihatkan dampaknya dalam debat calon presiden, Kamis (18/6)malam. Megawati, SBY dan Jusuf Kalla merupakan alumni pendidikan politik era pemerintahan masa lalu yang otoriter.
Mereka tak biasa debat, cenderung sangat hati-hati, kering, datar, dan normatif saja, tatkala mesti berdebat di era reformasi yang garing dewasa ini.
Rakyat menyaksikan bahwa perdebatan antarcalon presiden justru tidak muncul dalam acara Debat Capres di Studio Trans Corporation, Jakarta, Kamis (18/6).
Dalam acara debat ini, perdebatan terkesan kering, normatif dan saling menenggang rasa.
Ada yang menyatakan debat itu berlangsung datar, menyerupai tanya-jawab karena tidak muncul pandangan yang bisa menunjukkan perbedaan pendapat dan program masing-masing calon.
Debat capres putaran pertama itu bertemakan "Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Menegakkan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia". Acara debat semacam ini akan berlangsung lima kali, tiga di antaranya diikuti capres dan dua lainnya oleh calon wapres.
Debat yang dipandu Rektor Universitas Paramadina Jakarta Anies Rasyid Baswedan itu dibagi atas empat tahapan, yaitu penyampaian visi-misi, pendalaman, diskusi dengan kesempatan calon menanggapi pandangan calon lain, serta penutup.
Pada sesi ketiga, saat calon diberi kesempatan menanggapi pendapat calon lain, kesempatan untuk 'menyerang' itu tidak dipergunakan mereka.
Misalnya, ketika menyoal perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, Megawati menyatakan akar masalah ada di dalam negeri sehingga perlindungan harus dimulai dari dalam negeri.
SBY menanggapinya dengan menyatakan, "Setuju 200%". Kalla juga menyebut apa yang disampaikan Megawati dikerjakannya saat ia menjabat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat pada masa pemerintahan Megawati.
Ketika diberikan kesempatan menanggapi balik, Megawati hanya berujar singkat, "Semua ngikut saya."
Dalam sesi kedua, Anies melontarkan tiga pertanyaan terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, anggaran pertahanan, dan penyelesaian kasus lumpur Lapindo Brantas. Kalla dan Megawati menekankan agar RUU itu bisa dirampungkan maksimal September 2009 oleh DPR periode sekarang. Sedangkan SBY menyebutkan, jika tidak bisa selesai, presiden punya hak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Namun apa yang sudah dikerjakan ketiga capres di atas, tidaklah sia-sia. Semuanya sudah berusaha, dan karena di alam Orde Baru dulu tak ada debat capres semacam itu, maka ketika mereka tampil tampak kaku dan tidak memenuhi harapan publik. Tapi itu sudah cukup untuk mengawali prosesi debat capres yang lebih baik dan maju di kali yang lain.
Kita masih punya kesempatan agar debat capres itu sungguh-sungguh terjadi secara hidup dan dinamis. [L1]
Berita terkait tidak ada, silahkan klik tab 'Berita Lainnya' di atas
- Bebas dari Terorisme Butuh Peran Rakyat
- Mewaspadai Terorisme
- KPK Terpecah Soal Bank Century
- Indonesia Negeri Terkorup
- Menyoal Barter Perkara
- Sesudah Kemenangan Opsi C
- Sandhyakala Ning Neolib
- Soal SBY Bertanggung Jawab atas Bailout Century
- Pansus Century dan Perpecahan Parpol
- Menunggu Jawaban Istana
- Masa Depan Koalisi SBY
- Giliran Langkah Penegak Hukum
- Sikap Partai Golkar Soal Kasus Bank Century
- Menanti Lima Fraksi Sebut Nama
- Konsistensi Istana Tuntaskan Kasus Bank Century
Kurs BI :












