Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 US Dollar = Rp.9008

(euobserver.com)
INILAH.COM, Paris – Bagi mereka yang gemar mengunduh (download) film atau musik gratis dari internet, sebaiknya berhati-hati. Pasalnya Prancis akan membuat UU yang menjerat para pengunduh ilegal.
“Kami mengirimkan peringatan ini kepada para pembajak digital. Mulai tahun depan, akan ada UU yang memberikan batasan akses internet. Terutama download musik dan film secara ilegal,” demikian pernyataan Pengadilan Tinggi Paris, seperti dilansir Yahoo, Sabtu (24/10).
Menteri Kebudayaan Prancis Frederic Mitterrand mengatakan, pihaknya akan membentuk kelompok pengawas (watchdog) untuk mencermati aplikasi dunia digital, pada November mendatang. Sedangkan per 2010, peringatan itu akan disebarkan kepada seluruh pengguna internet di negaranya.
“Peringatan pertama dikirimkan melalui e-mail. Jika dilanggar, akan ada peringatan kedua dan ketiga dalam jangka waktu tertentu. Jika masih dilanggar, maka hakim akan memerintahkan pemblokiran internet selama setahun,” ujar Mitterrand.
Skema ini telah disetujui Presiden Prancis Nicolas Sarkozy untuk melindungi hak cipta. Bagaimana dengan Indonesia? [vin/ast]
- Kejahatan Paris Hilton Terbongkar di Twitter
- YouTube Bikin Mahasiswa 24 Tahun Kaya Raya
- Pasang Foto Seks di Facebook, Pria Diadili
- Terkubur 4 Bulan, Penambang Chile akan Selamat?
- Pentagon Tolak Kasus Pornografi Online Pejabatnya
- Google Dicurigai Manipulasi Hasil Pencarian
- Saingi Facebook, Ping Tembus 1 Juta Pengguna
- Rayakan Buckyball, Logo Google jadi Interaktif
- Ketahuan Selingkuh di FB, Pengantin Bunuh Pasangan
- Situs Presiden Diserang karena Tak Suka SBY?
- Situs Presiden RI Target Malaysia?
- Pria Siarkan Pelecehan Seks di Internet
- Ada ‘Tombol Penguntit’ di Facebook
- Pramugari Dilarang Mengeluh di Facebook
- Awas, Jangan Terpikat Adegan Selingkuh Krisdayanti











