
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 US Dollar = Rp.9116

(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Setelah bekerja selama 1 tahun akhirnya majelis eksaminasi putusan kasus pembunuhan Munir telah selesai melakukan penelitian. Namun dalam hasilnya banyak terjadi kejanggalan dalam proses hukum di peradilan.
"Ada beberapa hal yang menurut majelis masih belum cukup atau dengan kata lain belum memenuhi proses penyelenggaraan peradilan yang adil," ungkap anggota majelis eksaminasi Mudzakkir dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/2).
Hal-hal yang dinilai memiliki kejanggalan adalah pertama, tidak memanggil paksa saksi Budi Santosa dan M Ali Asad. Padahal kehadiran kedua saksi tersebut penting, yakni dalam rangka pembuktian perkara tersebut.
"Kalau ini dihadirkam maka putusan Pengadilan Negeri akan menjadi lain. Karena tidak dihadirkan secara paksa maka nilai pembuktiannya berkurang," ujarnya.
Kedua, proses peradilan dilaksanakan dengan peradilan dan majelis yang berbeda. Padahal tindak pidananya adalah penyertaan atau penganjuran. Dalam dokrin hukum penyertaan atau penganjuran merupakan satu kesatuan.
"Kalau ini diadili secara terpisah apalagi dengan pengadilan lain maka proses pengadilan memiliki jiwa yang berbeda. Kalau menjadi satu itu akan menjadi satu jiwa didalam satu kasusnya, akibatnya dalam proses pembuktiannya ini akan berbeda," beber Mudzakkir.
Kejanggalan ketiga adalah saat pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Yakni masih terdapat kekurangan dan kekurangannya tidak lazim dilakukan oleh jaksa yang profesional dan dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
"Jaksa tidak memberikan bukti bahwa putusan bebas terhadap terdakwa Mukdi PR ini adalah bebas tidak murni. Ini yang menurut saya tidak lazim, akibatnya di MA menilai tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Dan terakhir, Mudzakkir mengatakan, terkait hakim di MA, dimana ke-3 hakim ini tidak memiliki kompeten dalam bidang perkara pidana. [win/jib]
- Dudhie Curigai PDIP Arahkan Saksi Soal Cek Miranda
- Polri Desak Susno Sebut Nama Jenderal Markus
- Kejagung Bentuk Tim Usut PNS Pajak yang Disebut Susno
- Empat Anggota PDIP Bersaksi di Sidang Dudhie
- Polri Harus Introspeksi Diri Gara-gara Susno
- Penyebar Foto Polwan Semi Bugil Diduga Satu Korps
- 'Bumerang' Itu Terkena Muka Susno Duadji Sendiri
- Susno Bingung, Kasusnya Jadi Bumerang
- Kapolri Diminta Gelar Sidang Disiplin untuk Susno
- 'Susno Lupa Punya Borok Masa Lalu'
- Polri dan Bea Cukai Selidiki Asal 60 Ton Bahan Peledak
- 'Semoga Susno Tak Berilusi'
- Susno Seperti Don Quixote
- Susno Mau Geser Isu Century?
- Adrianus: Ini Manuver Susno Masuk Bursa Kapolri












