Sabtu, 20 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Ekonomi
 
16/03/2009 - 14:21
Nasib CPRO Tergantung Bapepam
Samsul Maarif

INILAH.COM, Jakarta - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah menyatakan pihak otoritas bursa tengah menunggu surat pernyataan dari Bapepam-LK terkait nasib saham PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) yang telah dikuasai stand by buyer.

"Belum, kita masih menunggu surat dari Bapepam," kata Erry di Gedung BEI, Jakarta, Senin (16/3).

Ketika dikonfirmasi peluang dibatalkannya aksi korporasi produsen udang tersebut, Erry menyatakan akan melihat perkembangan dari surat yang akan diterima dari Bapepam.

"Nanti kita lihat lagi langkahnya seperti apa, untuk saat ini saya belum bisa menjawab," ujarnya.

PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) telah melakukan aksi korporasi penambahan modal dengan Hak Memesan Efek terlebih Dahulu (HMETD) sebesar kurang lebih 17,5 miliar saham senilai Rp 1 ,75 triliun pada Desember 2008.

Hal itu dilakukan CPRO setelah mendapatkan persetujuan RUPSI tanggal 28 Desember 2008 untuk mengkonversikan tagihan ke PT Pertiwi Indonesia menjadi saham CPRO.

Dari ketentuan yang berlaku, RUPS Independen hanya dapat dilakukan jika dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% dari seluruh saham dengan

hak suara yang sah.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terbukti bahwa terdapat pemegang saham yang tidak independen yang memiliki sebanyak 9,51 % saham turut hadir dan dihitung dalam korum kehadiran RUPS tersebut. Dengan demikian, pemegang saham independen yang sah hanyalah 45,97%.

Bapepam-LK telah menyatakan RUPS Independen CPRO yang memutuskan penambahan modal serta konversi piutang PT Pertiwi Indonesia menjadi saham CPRO adalah tidak sah.

Selain itu, Bapepam-LK juga membuktikan CPRO mengalami keterlambatan selama 22 hari dalam mengungkapkan informasi adanya adendum perjanjian utang piutang antara CPRO dengan PT Sarana Hidup Satwa (SHS-pemegang saham CPRO sebesar 45,14%).

Selanjutnya Bapepam juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 22 juta kepada CPRO atas keterlambatan penyampaian informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.K.1. [cms]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !