

(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Bapepam perlu mengkaji ulang rights issue PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO).
Hal ini diakui Kabiro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam Robinson Simbolon di Gedung Bapepam, Selasa (17/3).
Ia menjelaskan, pengakajian ulang ini karena ijin efektif CPRO masih berlaku. Selain itu, CPRO pun masih dapat melaksanakan rights issue asalkan korum.
Di tempat terpisah, manajeman CPRO belum memberikan tanggapan resmi soal pembatalan rights issue tersebut. "Kami sedang menyusun langkah untuk menganggapi resmi soal pembatalan rights issue," terang Sekretaris Perusahaan CPRO, Albert Sebastian saat dihubungi INILAH.COM, Selasa (17/3).
Ia mengakui, tiga hari lagi manajeman CPRO akan memberikan keputusan mengenai kelangsungan rights issue CPRO. Untuk sanksi denda Rp 22 juta, ia menjelaskan, CPRO bersedia untuk membayarnya.
- Data Ekonomi AS Picu Bursa Asia Naik
- ‘Capital Inflow’ Kembali Dongkrak Rupiah
- Inilah Daftar 10 'Foreign Buy' Saham
- Laba Bersih Hero Supermarket Naik 9,98%
- Anak Usaha PTBA Bakal Susah Dapat Ijin Tambang
- Jelang Buka, Wall Street Mixed di Kisaran Sempit
- Indofood Tuntaskan Restrukturisasi Anak Usaha
- MNC & Linktone Akuisisi 75% Innoform Media
- INTP Bangun Pembangkit Listrik Senilai US$100-150 Juta
- Inilah Daftar 'Top Foreign Sell' Saham
- DOID Bantah Wacana 'Rights Issue'
- 'Volatile', IHSG Mampu Berakhir Manis
- ADHI Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Rp3,437 M
- Tutup Pekan, IHSG Naik Tipis 5,73 Poin
- Kalbe Farma Buyback 285,23 Jt Saham
Kurs BI :












