

(inilah.com/Agung Rajasa)
INILAH.COM, Jakarta - Nasabah Antaboga Delta Sekuritas menilai, permohonan yang diajukan kuasa hukum Bank Mutiara adalah tindakan lepas tanggung jawab kepada para nasabah.
"Karena sesuai dengan keputusan BPSK Jogja. Mutiara telah diwajibkan untuk mengganti dana nasabah. Jika dimohonkan untuk pailit maka hal tersebut merupakan upaya Mutiara untuk lepas tangan dari kewajibannya
dan dialihkan kembali kepada Antaboga," ujar nasabah Antaboga ZL Siput, ketika dihubungi media melalui hubungan seluler, Rabu (4/11).
Sebelumnya secara terpisah, kuasa hukum Mutiara Tito Hananto mengatakan pihaknya mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar mempailitkan sekuritas tersebut yang nantinya aset sekuritas tersebut akan digunakan untuk membayar para investor yang telah dirugikan. "Karena Bapepam yang punya kuasa untuk mempailitkan perusahaan sekuritas," ujarnya dalam jumpa pers di Penangbistro Jakarta, Rabu (4/11).[mre/hid]
- Lelang SBI Berubah tak Pengaruhi Saluran Kredit
- Usai Rakor Migas, Menteri-menteri Sepakat Bungkam
- Krisis Eropa Picu Modal Asing ke Indonesia
- Pemerintah Lelang SUN Rp5 T Pekan Depan
- Ekuitas BUMN Naik Jadi Rp2.500 T Pascaholding BUMN
- Menneg BUMN Buat Aturan Bentuk Anak Usaha
- Jadi Tameng Presiden, Menkeu Tak Akan Dicopot
- DPR Minta Holding Perkebunan BUMN Setelah IPO
- Menteri BUMN: Holding BUMN Pengaruhi Pajak
- PPATK: Transaksi Keuangan Mencurigakan Naik 100%
- Menkeu: Defisit 2,1 Persen Bisa Dikelola Lewat Pinjaman
- Menkeu: Tak Ada Kebijakan Ekonomi Mengejutkan di 2010
- Menkeu: Perbaiki APBN Dibutuhkan Tindakan Ekstrim
- Menkeu: Dinamika Global Masih Pengaruhi Rupiah
- Pemerintah Rencana Bentuk Holding Perkebunan 2010
Kurs BI :












