
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 US Dollar = Rp.9116

INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah per 1 Januari 2010 akan menaikkan tarif cukai mulai dari Rp20 hinga Rp28.
Hal ini disampaikan Harry Z. Soeratin, Kabiro Humas Depkeu dalam siaran persnya, Rabu (18/11). Kenaikan tarif cukai ini tertuang dalam kebijakan cukai hasil tembakau 2010 Menteri Keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nemor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada tanggal 16 November 2009, dengan ketentuan batasan HJE dan tarif cukainya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Kebijakancukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2010 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp 55,9 triliun. Adapun realisasi Cukai Hasil Tembakau periode 1 Januari 2009 hingga 13 November 2009 sebesar Rp48,44 triliun atau 91% dari target penerimaan dalam APBN-P 2009 sebesar Rp53,3 triliun.
Kebijakan cukai yang diambil ini telah mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau dan merupakan tahapan simplifikasi tarif cukai menuju ke arah single spesifik yang nantinya hanya membedakan tahapan simplifikasi tarif cukai antara produk hasil tembakau yang dibuat dengan mesin dan dengan tang an. Oalam kebijakan cukai tahun 2010, sistem tarif cukai meneruskan kebijakan yayang telah diambil pada tahun 2009, yaitu sistem tarif spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbanqkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran.
Pertimbangan atas batasan harga jual eceran ini dilakukan mengingat varian harga jual eceran yang masih berlaku dalam sistem tarif cukai sebelumnya sangat tinggi sehingga tidak rnemungkinkan disimplifikasikan secara langsung melainkan dilakukan secara bertahap. Namun demikian, beban cukai Secara keseluruhan mengalami kenaikan dengan besaran kenaikan beban cukai cukup bervariasi.
Kenaikan yang dilakukan pada golongan I dimaksudkan untuk mencapai target Penerimaan Negara dan pengendalian konsumsi hasil tembakau. Kenaikan tarif cukai yang lebih tesar pada SPM diambil dalam rangka menghapus konversi atau menuju tarif cukai yang sama dengan SKM. Besaran kenaikan tarif cukai tahun 2010 untuk sigaret adalah SKM I rata-rata sebesar Rp20, SKM II sebesar Rp20, SPM I sebesar Rp35, SPM II sebesar Rp28, SKT I sebesar Rp15, SKT II sebesar Rp15, dan SKT III sebesar Rp 25.
Materi berikutnya yang juga diatur dalam kebijakan ini adalah melanjutkan kebijakan tahun 2009, yaitu 2 golongan untuk jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin). Sedangkan untuk jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) tetap terdapat 3 golongan.
Materi lainnya yaitu pemberian toleransi kenaikan Harga Transaksi Pasar sampai dengan 5% dari Harga Jual Eceran (HJE) bagi pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir yang penetapan tarif cukainya berada pada posisi batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram tertinggi pada masing-masing golongan. [cms]
- Hatta: Bank Harus Lakukan Efisiensi
- Inflasi Terkendali, BI Rate Berpotensi Tetap
- Laba UOB Indonesia 2009 Naik 19,3%
- RI Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Asia-Pasific
- Hatta: Yang Tahu Hanya Presiden
- China Makin Mantap Tolak Washington
- Hatta: Jangan Dijadikan Spekulasi Baru
- Inflasi 'Year on Year' 2010 Cenderung Naik
- Pertumbuhan Ekonomi 2011 Ditargetkan 6,3%
- PPATK Temukan 97 Transaksi DanaTeroris
- Lelang SBI Berubah tak Pengaruhi Saluran Kredit
- Usai Rakor Migas, Menteri-menteri Sepakat Bungkam
- Krisis Eropa Picu Modal Asing ke Indonesia
- Pemerintah Lelang SUN Rp5 T Pekan Depan
- Ekuitas BUMN Naik Jadi Rp2.500 T Pascaholding BUMN












