Senin, 22 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Ekonomi
 
25/11/2009 - 16:56
Saham Publik di Bank Mutiara
Pemerintah Harus Putuskan
Agustina Melani

(inilah.com/Dokumen)

INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah harus memutuskan saham publik Bank Mutiara (Century) masih ada atau tidak ada. Kalau ternyata ada maka harus dibuka sehingga dapat diperdagangkan di pasar saham.

Hal itu disampaikan Kepala Riset PT Panca Global Securities Bertrand Raynaldi, saat dihubungi INILAH.COM, Rabu (25/11). "Sekarang keputusan ada di tangan pemerintah apakah saham publik itu ada atau tidak. Kalau

ada saham tersebut seharusnya bisa diperdagangkan dan dibuka suspennya," ujar Bertrand.

Ia menambahkan,bila saham publik Bank Mutiara tersebut tidak ada maka atas dasar apa. "Kalau saham publik tidak ada maka atas dasar apa, kecuali bila perusahaan itu bangkrut," kata Bertrand.

Ia menambahkan,kepemilikan saham publik BCIC masih ada tetapi saham tersebut dilusi. Bertrand mengatakan, pertama, bila go private biasanya itu atas permintaan perseroan. kedua, perseroan tersebut bangkrut sehingga bursa mendelisting perseroan. Sedangkan Bank Mutiara sudah ditalangi oleh pemerintah dan tidak bangkrut.

Sementara itu, Kepala Danareksa Research Institute Purbaya Y.Sadewa mengatakan, bank Mutiara tidak harus go private dan delisting dari bursa. Bila bank Mutiara tersebut sudah sehat dan pemerintah berencana

menjual bank Mutiara maka penjualan tersebut akan lebih mudah. Selain it, kepemilikan saham publik yang kecil tak seharusnya go private dan delisting dari bursa. "Kepemilikan saham publik HM Samperna sangat

kecil tetapi masih tercatat di bursa," ujar Purbaya. [hid]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !