Rabu, 17 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12613.3
 
Ekonomi
 
09/02/2010 - 15:54
Kementrian Perdagangan Cabut Status 1.104 Importir
Diah Maulida
(Istimewa)

INILAH.COM, Jakarta - Kementrian Perdagangan telah mencabut sebanyak 1.104 status Importir Terdaftar (IT) produk tertentu (alas kaki, elektronik, mainan anak-anak, pakaian jadi, dan produk makanan

dan minuman).

"Sudah ada 1.104 IT yang dicabut," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan, Diah Maulida di Jakarta, Selasa (9/2).

Diah menjelaskan pencabutan status IT lima produk yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.56/M-DAG/PER/12/2008 dilakukan karena pemilik IT melaporkan kinerja impornya. "Per 31 Desember 2009 yang dicabut tadi IT-nya, totalnya semua IT tercatat sekitar empat ribuan," ujarnya.

Diah menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap IT yang tidak melakukan impor sama sekali dalam satu tahun. Permendag 56 mengatur bahwa impor produk tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang ditetapkan sebagai IT produk tertentu.

Permendag 56/2008 yang berlaku sejak 1 Januari 2009 mengatur impor lima produk konsumsi itu hanya melalui Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Tanjung Emas (Semarang) dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makasar) dan bandara internasional seperti Soekarno-Hatta (Jakarta), Juanda (Surabaya), Ahmad Yani (Semarang), Polonia (Medan), dan Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar).

Dalam Pasal 4 disebutkan perusahaan yang telah memperoleh penetapan sebagai IT produk tertentu wajib menyampaikan laporan tertulis realisasi impor produk tertentu. Laporan itu harus disampaikan kepada direktur impor setiap 3 bulan sekali paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dalam bentuk laporan tertulis sesuai dengan ketentuan.

Saat ini, pemerintah sedang membahas revisi Permendag 56/2008 itu untuk diperluas cakupan produk konsumsi yang impornya diatur pintu masuknya itu. Permendag yang berlaku mulai 1 Januari 2009 itu akan berakhir pada 31 Desember 2010. "Saat ini memang ada pembahasan untuk menambah produk dalam Permendag 56 karena tampaknya observasi dan assesment kami harus lakukan secara berkala," kata Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar.

Salah satu produk yang akan ditambahkan dalam daftar produk yang impornya diatur dalam Permendag 56 adalah obat-obatan tradisional dan kosmetika. "Itu jelas merupakan strategi kita untuk pengamanan pasar dalam negeri dan perlindungan konsumen," ujarnya.

Mahendra menjelaskan, revisi Permendag 56 selain untuk menambah cakupan produk yang diatur juga untuk meningkatkan sanksi bagi

importir yang melakukan pelanggaran. "Dari waktu ke waktu baik perangkat untuk implementasinya, perangkat untuk pelaksanaannya maupun perangkat untuk efek jeranya juga akan disempurnakan," tuturnya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida menambahkan, aturan tambahan yang akan dimasukkan dalam revisi Permendag 56 adalah

mengenai ketentuan pendaftaran kembali IT yang sudah dicabut. [cms]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !