

(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta – Mendengar nama raksasa ritel Prancis, Carrefour, timbul sebuah pertanyaan: apakah Ia simbol kelemahan Indonesia ataukah kuatnya modal asing di negeri ini? Dua-duanya bisa benar, jika melihat ciri khas kehadirannya.
Inilah sebuah kisah, perusahaan yang pemegang saham terbesar keduanya adalah Koor Industries Ltd, perusahaan asal Israel. Koor merupakan anak usaha dari IDB Holding.
Tentu tulisan ini tidak ingin lebih jauh menyoroti soal kepemilikan saham itu. Karena faktanya, di mana Carrefour berpijak, di situlah muncul pertentangan dengan pengusaha kecil, yang menjadi simbol kekuatan ekonomi negeri ini.
Tak hanya konflik dengan para pemasok. Bahkan, pedagang kecil yang pendapatannya masih (mohon maaf) recehan pun garang memprotes. Mereka menjadi kehilangan pendapatan lantaran ritel modern yang menghimpitnya itu lebih mampu menarik minat konsumen.
Jangan lupa, para pedagang kecil di “pasar becek” itu rata-rata adalah kepala rumah tangga. Artinya, ketika dia kehilangan pekerjaan atau pendapatan, bisa tiga atau empat orang, minimal dua yang berpotensi kelaparan. Yakni, istri dan anak-anaknya.
Saat ini, protes sedang berlangsung di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Sekitar 3.600 pedagang kecil yang terancam kehilangan pendapatan menolak kehadiran peritel asal Prancis itu. Mereka menyiapkan gugatan class action seandainya Carrefour jadi berdiri di sekitar mereka.
Sungguh ironi, karena rencana kehadiran Carrefour di Jakabaring itu difasilitasi Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Tanah di Jakabaring merupakan milik Pemda, yang notabene adalah milik rakyat.
Kini, dengan kekuasaan pemerintah daerah, atau entah dengan lobi pengusaha, digunakan sebagai alat untuk menekan “pemilik tanah” itu sendiri, yaitu para pedagang kecil yang terhimpit.
Carrefour seakan tak pernah menggubris konflik dengan wong cilik itu. Jawabannya adalah ekspansi yang tak pernah berhenti. Lihatlah Alfa Retailindo, jaringan ritel modern yang masuk hingga ke pelosok perkampungan, pun ditelan. Bisnisnya makin sulit ditandingi.
Untunglah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lebih jeli melihat perkembangan perusahaan yang gerainya sudah tersebar dari Jakarta hingga Medan dan Makassar itu. KPPU meniup pluit sebagai pertanda bahwa praktek monopoli sudah terjadi. Kartu sanksi sudah diberikan, yang kini dalam proses penetapan pengadilan.
Kisahnya bermula dari laporan lembaga riset Partisipasi Indonesia (PI) kepada KPPU pada 10 September 2008. Tuduhannya, melakukan dominasi pasar. Menyambut laporan tersebut, tim pemeriksa KPPU mulai menangani kasus ini pada 31 Maret 2009.
Carrefour diduga mendominasi pasar ritel Indonesia setelah mengakuisisi 75% saham PT Alfa Retalindo pada 21 Januari 2008 dengan harga 49,3 juta euro atau sebesar Rp674 miliar. Akuisisi tersebut melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Usaha.
Berdasarkan bukti yang dimiliki KPPU, telah terjadi perubahan struktur pasar di pihak Carrefour sebelum dan sesudah akuisisi Alfa. Penguasaan pasar hulu sebelum akuisisi mencapai 44,74% dan setelah akusisi meningkat menjadi 66,73%. Pasar hulu yaitu jenis barang dan jasa retail service (pemasok ke ritel) untuk hipermarket dan supermarket.
Sedangkan dari pasar hilir, sebelum akuisisi Carrefour mencatat 37,98%, yang akhirnya berubah menjadi 48,38% sesudah akuisisi untuk katagori hipermarket dan supermarket. Kondisi ini berdampak bagi tingginya biaya yang harus ditanggung pemasok di pasar hulu yang berakibat pada harga di konsumen. [Bersambung/mdr]
- Pasar Gelap Ekonomi Politik
- RI Mengidap Sindrom Inferior?
- Balada Janda & Sandal Plastik
- ASEAN Hadapi Masa Suram
- Apa Kabar Renegosiasi ACFTA?
- Peringkat Utang Naik, Bukti RI ‘Good Boy’
- Hasil Pembangunan: Kesenjangan
- Pasca 100 Hari, Dongkrak Harga!
- Instan & Jauh Panggang dari Api
- Kok, Cuma Bisa Jadi Kontraktor?
- Ciptakan Dendam & ‘Bom Waktu’
- Jangan Remehkan Papua Nugini
- Golkar Tak Siap Oposisi?
- TDL Naik Lagi, Listrik 'Byar Pet' Lagi?
- Pasar Rentan Ketidakpastian
Kurs BI :












