
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 Euro = Rp.12429.6

(Istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai pemerintah belum mengambil langkah substantif untuk menjalankan delapan agenda prioritas dalam pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan.
"Kami mengapresiasi agenda 100 hari Presiden dan upaya yang telah ditempuh untuk memenuhi agenda tersebut, kami mencatat belum ada langkah substantif yang diambil berkenaan dengan usulan delapan agenda prioritas," kata Koordinator Tim Tujuh Komnas Perempuan Ninik Rahayu di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan delapan agenda prioritas tersebut pada 25 Agustus 2009 kepada Presiden SBY.
Komnas Perempuan, kata dia, merekomendasikan Kepala Negara membatalkan kebijakan diskriminatif dalam 100 hari pemerintahannya namun hal itu tidak dilaksanakan.
Peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri, kata dia, hanya terbatas pada peraturan tentang pajak dan retribusi saja.
"Sedangkan Perda diskriminatif yang berisi tentang aturan berbusana, moralitas dan agama, buruh migran, dan kriminalisasi perempuan tidak dibatalkan," katanya.
Meski sudah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional namun rekomendasi agar pemerintah membuat rancang bangun politik hukum nasional, kata dia, belum terintegrasi dalam program legislasi nasional.
Rekomendasi agar pemerintah menerbitkan peraturan tentang kelembagaan permanen kelompok kerja pengarusutamaan gender di bidang pendidikan hingga tingkat kabupaten/kota juga belum dilaksanakan.
Agenda mempercepat pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya manusia yang memberikan akses dan kontrol kekayaan alam kepada rakyat, termasuk perempuan juga belum tercermin dalam kebijakan pemerintah.
"Itu belum terwujud. Hal ini antara lain terlihat dari tidak adanya langkah konkret untuk menurunkan 26% emisi dan justru memberi kemudahan perizinan berbagai perusahaan pertambangan dan sawit yang mengeksploitasi sumber daya alam," katanya.
Pemerintah, kata dia, juga belum menjalankan rekomendasi membentuk fasilitas layanan terpadu bagi tenaga kerja Indonesia di negara tujuan buruh migran. [*/mor]
Berita terkait tidak ada, silahkan klik tab 'Berita Lainnya' di atas
- Sarah Sechan Biasakan Anak Bermain Tanpa Teve
- Mbok Tukiyem dan Kebangkitan Perempuan
- Waspadai Alat Gendong Bayi
- Sanksi Nikah Siri Rugikan Perempuan
- Mulan: Perempuan Harus Ingat Kodrat
- Hamil, Joana Alexandra Sensitif dan Mudah Menangis
- Soraya Haque Berbagi Cara Tingkatkan Kreatifitas Anak
- Putus Pun, Lewat Facebook
- Inggrid Ingin Perempuan dan Anak Dilindungi UU Nikah Siri
- Anne tak Mau Perempuan Indonesia Dihargai Rp500 Juta
- Sikap Positif Membuat Kulit Cantik dan Sehat
- Dukung Perempuan, Ira Wibowo Netral Nikah Siri
- Ratna Sarumpaet Dukung RUU Nikah Siri
- Lima Cara Memesona Pria
- Ibu Bijaksana? Atur Amarah...












