

INILAH.COM, Bogor - Pasha 'Ungu' memenuhi panggilan pihak berwajib soal KDRT terhadap mantan istrinya,Okie Agustina. Rabu (25/11) siang ini, ia mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan pengamatan INILAH.COM, Rabu (25/11) tepat pukul 10.40 WIB, Pasha ditemani kuasa hukumnya, Micahel Pardede mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Jawa Barat. Kabarnya, Pasha akan menyelesaikan kasus KDRT terhadap mantan istrinya, Okie Agustina yang sudah di P21.
Pasha yang mengenakan celana jins biru gelap, kemeja putih dan kacamata minus belum mau memberikan pernyataannya. Demikian halnya dengan kuasa hukumnya. Berjalan dengan langkah cepat, keduanya langsung masuk ke dalam kantor Kejari Bogor.
Pasha terjerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Jika terbukti bersalah, Pasha bakal ditahan maksimal empat tahun penjara. [aji/mor]
- Punya Anak, Nirina Lupa Ulang Tahun
- Nirina-Ernes Akikahan Anaknya
- Jelang Nikah, Keluarga Bakrie Gelar Pengajian Tertutup
- Shanty Cantik dan Sehat Tanpa Operasi
- Istri Raul Lamos Bantah Pernikahan Suaminya dengan KD
- Berhembus Rumor Dijual, Biaya Nikah Rp100 M
- Juwita Kabur, Memo Berharap tak Dipidanakan
- Memo Sanjaya Ikhlas Juwita dengan Anissa Bahar
- Juwita Bahar Kabur Karena Facebook?
- Memo Sanjaya Bantah Keras terhadap Juwita Bahar
- Qory Sandioriva Prihatin dengan Teroris di Aceh
- Ardie Bakrie: Nia 'Ngelap' Keringat Saya
- Bertrand Antolin Masih Rahasiakan Pacar
- Nia-Ardie Bakrie: Kami Cuma Mau Nikah, Bukan Beli Hotel
- Memo Sanjaya Tutup Mulut Soal Juwita Bahar
Kurs BI :












