
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 Euro = Rp.12613.3

(inilah.com/Abdul Rauf)
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan tidak ada alasan pemakzulan presiden terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba karena hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Berbicara usai sidang kabinet paripurna yang diperluas di ruang rapat utama gedung Sekretariat Negara Jakarta, Senin (6/10), Mensesneg mengatakan pemerintah justru menjalankan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk melantik Thaib-Ghani.
"Pemakzulan itu tidak gampang karena tidak ada pelanggaran di dalamnya. KPU sudah membatalkan dan kemudian disahkan oleh MA dan kemudian meminta pada pemerintah untuk menetapkan hal itu," ujarnya.
Menurutnya, bila pelantikan itu tidak dilaksanakan justru pemerintah tidak melaksanakan fatwa MA yang merupakan pemegang kewenangan untuk memutuskan hal-hal yang terkait dengan masalah hukum karena masalah Maluku Utara sudah beralih menjadi permasalahan sengketa pilkada dan otoritasnya ada pada Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Partai Amanat Nasional menyiapkan pemakzulan terhadap Presiden SBYyang memerintahkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib
Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba, Senin (29/9). Hal itu karena pelantikan tersebut dinilai melanggar UUD 1945.
"Tidak ada seperti itu. Fraksi harus dipisahkan. Itu kan wacana," cetus Hatta yang juga politisi PAN itu.[*/L6]
- SBY Bisa Diintervensi Survei?
- Dipanggil Cikeas Bukan Jaminan Jadi Menteri
- Masuk Koalisi, Golkar-PDIP Sulit Kritisi SBY
- Wah! Golkar Dapat Jatah 3 Menteri SBY?
- PKS: SBY Tak Dukung TK!
- Prabowo Belum Bicara Soal Menteri
- 'Perppu Plt KPK Dimanfaatkan Penguasa'
- 'Perppu Plt Ketua, Bukan Pimpinan KPK'
- Buyung Dipuji Nasihati SBY
- Muluskan Jalan Menteri di Sela Lebaran?
- Cegah Otorianisme, PDIP Sebaiknya Oposisi
- Dua Hal Prinsip Ganjal Langkah Tommy
- Menhan & Meneg BUMN Jatah Profesional
- Soal Koalisi, Golkar Tak Mau Menekan
- Figur Muda Dominasi Kabinet SBY?












