Sabtu, 20 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Pemilu 2009
 
15/10/2008 - 00:13
Tanggapan DCS Belum Diumumkan

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan jumlah masukan atau tanggapan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR RI.

Anggota KPU Endang Sulastri, di Jakarta, Selasa (14/10) malam, mengatakan belum dapat mengumumkan banyaknya masukan atau tanggapan atas DCS yang akan diproses. "Terakhir pada Jumat (10/10) laporan yang masuk ke saya jumlahnya 21," katanya.

Ia hanya menjelaskan bahwa masukan terkait DCS itu beragam di antaranya laporan tentang dugaan keterlibatan sejumlah calon anggota DPR dalam kasus korupsi, melakukan perbuatan amoral, menggunakan ijazah palsu, dan belum mengundurkan diri sebagai PNS maupun TNI/Polri.

"Ada yang melaporkan salah satu caleg pada 2004 mendaftar dengan menggunakan ijazah SMA, tetapi ketika mendaftar untuk 2009 dia menggunakan ijazah Paket C. Ini dipertanyakan dan diduga menggunakan ijazah palsu," katanya.

Endang mengatakan KPU juga telah menerima masukan dari lembaga swadaya masyarakat tentang DCS.

Penerimaan masukan atas DCS berakhir pada Selasa (14/10). Selanjutnya KPU akan mengklarifikasi ke partai politik. Partai diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi ke calon anggota DPR yang bersangkutan dan mengganti calon yang terbukti tidak memenuhi persyaratan.

"Klarifikasi telah dilakukan secara simultan," katanya.

KPU, lanjut Endang, juga berhak untuk mencoret nama caleg yang terbukti tidak memenuhi syarat.

Jika partai politik tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan, maka urutan nama dalam daftar calon akan diubah oleh KPU sesuai dengan urutan berikutnya.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow mengatakan saat ini data yang dimiliki lembaga tersebut menunjukkan terdapat 24 calon anggota DPR yang diduga tidak memenuhi syarat. JPPR telah menyerahkan masukan terhadap DCS tersebut ke KPU.

Koordinator Gerakan Tidak Memilih Politikus Busuk ini mengatakan KPU harus menindaklanjuti hasil laporan masyarakat atas dugaan calon legislatif yang bermasalah. Ia juga meminta agar waktu untuk masyarakat menyampaikan masukan diperpanjang.

Menurut Ibrahim Fahmi Badoh dari Indonesia Corruption Watch (ICW) KPU perlu mewaspadai calon anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jangan sampai kandidat dicoret setelah surat suara dicetak," katanya.

Menanggapi masukan perpanjangan masukan DCS, Endang mengatakan KPU tidak dapat serta merta memutuskan perpanjangan waktu penerimaan masukan masyarakat.

Seperti diketahui KPU telah memperpanjang waktu pengumuman dan penerimaan masukan masyarakat atas DCS hingga 14 Oktober 2008. Pengumuman dan penerimaan masukan masyarakat sedianya berakhir pada 9 Oktober 2008. [*/P1]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !