Jumat, 12 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12527.9
 
Politik
 
22/08/2008 - 10:01
Jangan Bedakan Guru Umum dan Madrasah
Samsul Hidayat

(inilah.com/subekti)

INILAH.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Namun, DPD meminta pemerintah tidak membedakan status guru yang mengajar di berbagai jenis. Termasuk membedakan antara guru yang mengajar di sekolah umum dengan sekolah agama.

Hal itu diungkapkan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dalam Sidang Paripurna Khusus DPD dengan agenda Pidato Kenegaraan Presiden RI tentang Pembangunan Daerah dalam RAPBN 2009 di Gedung DPR Jakarta, Jumat (22/8).

"Apabila kita menyebut guru, hendaknya tidak dibedakan apakah itu guru sekolah negeri atau swasta. Juga jangan dibedakan guru sekolah umum dan guru madrasah, yang berdasarkan UU adalah bagian dari sistem pendidikan nasional," kata Ginandjar.

Saat ini, katanya, karena sistem ekonomi, guru di sekolah umum mendapat bantuan dari pemerintah daerah, di samping gaji pokoknya. Sedangkan guru madrasah tidak memperolehnya, karena bidang agama bukan tanggung jawab pemerintah daerah.

"Dikotomi ini harus dihilangkan demi keadilan. Karena sekolah-sekolah agama itu mendidik anak-anak bangsa juga, yang memiliki hak sama dan akan menjadi kader-kader pembangunan," katanya. [R2]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !