

(inilah.com/abdul rauf)
INILAH.COM, Jakarta - Kesepakatan tim perumus RUU Pilpres memberikan denda Rp100 miliar terhadap calon presiden/wakil presiden yang mundur setelah ada ketetapan dari KPU dinilai tidak tepat. Hal itu dinilai justru berpotensi memunculkan penyelewengan.
Anggota Komisi I DPR Ali Mochtar Ngabalin khawatir, denda Rp100 miliar tersebut maka akan menciptakan praktik-prktik yang terselubung dan merusak proses reformasi demokrasi yang sedang dibangun saat ini.
"Kalau capres dan cawapres mundur setelah ditetapkan KPU memang sangat tidak bagus. Ini nanti terkesan main-main saja. Ini harus segera diatur UU-nya oleh teman-teman KPU. Tapi jangan denda uanglah. Saya takut ada peluang yang tidak baik disana," kata Ali kepada INILAH.COM, di Jakarta, Minggu (28/9).
Langkah terbaik atas hal itu, lanjut anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi DPR ini, KPU dapat mendiskuslifikasikan partai pendukung calon tersebut dari proses Pemilu. Namun bagi calon independen—jika ada—, sanksinya bisa berupa uang yang langsung disetorkan ke kas negara.
"Saya setuju apa yang dikemukakan pak ketua jika tidak pakai uang. Tapi menurut saya sebaiknya didis saja langsung," ujarnya. [R2]
- WALHI: Fatwa Haram Rokok Hanya Ikat Moral
- 10 Ulama Lebanon Ramaikan Muktamar NU
- Polres Makassar Sita Shabu-shabu Senilai Rp31 juta
- Menkumham Targetkan Realisasi Lapas Khusus di 2011
- Pemecatan Komisioner LPSK Wewenang Presiden
- F-PKB Galang Perlawanan Gerakan Anti-Rokok
- PBNU: Rokok Tak Berpahala, Tapi Tak Berdosa
- Hendardi: LPSK Lempar Batu Sembunyi Tangan
- Tim 9 Kumpul Bahas Boikot
- Megawati: Pemerintah Jangan Buat Program Mimpi
- Hasil Investigasi Awal TPF HMI Soal Rusuh Makassar
- TNI Siagakan Sekompi Antiteror di Aceh
- Satgas Harap Susno Laporkan Soal Markus di Polri
- Demo Century di Hari Raya Nyepi
- Suporter The Jak Mania Tewas Tersambar Kereta
Kurs BI :












