Sabtu, 20 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Politik
 
12/10/2008 - 18:53
KPU Akui Ada Caleg di Bawah Umur
Vina Nurul Iklima

INILAH.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum mengakui adanya laporan mengenai calon anggota legislatif yang usianya tidak memenuhi ketentuan minimal 21 tahun. Namun, jumlahnya tidak terlalu banyak.

Hal itu diungkapkan anggota KPU Syamsul Bahri, yang menyatakan ada beberapa daftar caleg bermasalah yang sudah sampai di meja kerjanya.

"Saya nggak tahu jumlahnya berapa dan dari partai mana saja. Tapi memang sudah ada beberapa yang bermasalah. Artinya, belum diperiksa kembali oleh KPU. Masih dalam proses pemeriksaan lanjut," kata Samsul, dalam perbincangan dengan INILAH.COM, di Jakarta, Mingu (12/10).

Proses penindakan selanjutnya atas hal tersebut, menurutnya, adalah melakukan konfirmasi dengan parpol bersangkutan. "KPU berkewajiban untuk itu, dengan mengklarifikasikan dengan partai caleg tersebut. Kemudian nanti diganti dengan calon di bawahnya", kata Syamsul.

Menurutnya, caleg yang bermasalah dengan umur, umumnya berasal dari caleg untuk DPRD. "Hanya sedikit yang bermasalah dengan persyaratan umur kok," aku Syamsul.

Jangka waktu penggantian caleg yang didiskualifikasi ke caleg berikutnya, lanjut Syamsul, membutuhkan waktu antara 3-4 hari. "Sebenarnya gampang saja. Kalau ada persyaratan yang kurang, ya tinggal dibalikin saja. Ganti calon yang baru," ujarnya.

Saat ini, kata Syamsul, proses penilaian caleg, baik untuk DPR maupun DPRD sudah memasuki ruang masyarakat. "Artinya, saatnya masyarakat memantau dan menilai sendiri seberapa layak pilihannya untuk menduduki kursi legislatif," tandasnya. [R2]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !