

(kompas.com)
INILAH.COM, Jakarta - Pro kontra mengenai rencana pengusaha kaya Pujiono Cahyo Widiono (43) atau yang lebih dikenal sebagai Syekh Puji menikahi Lutfiana Ulfa (12) terus bergulir. Menikahi gadis di bawah umur dinilai bukan bagian dari ajaran Islam.
"Karena tidak diatur oleh Islam, pernikahan semacam itu diatur oleh hukum negara dan hukum adat. Hukum adat itu artinya hukum
masyarakat," kata Dosen Ilmu Kalam (Teologi) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Zainul Kamal kepada INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (1/11).
Menurutnya, hukum Islam pun sebenarnya banyak mengikuti hukum adat. Karena itu, jika masyarakat sudah mengecam pernikahan semacam itu, maka artinya sudah tidak dibolehkan oleh agama. "Dan kalaupun Nabi pernah melakukannya hal itu tidak menjadi ajaran," cetusnya.
Zainul menjelaskan Nabi Muhammad SAW menikahi lebih dari 4 perempuan. Bahkan sejumlah pihak ada yang menyebutkan hingga 14 orang. Namun hal itu tidak serta merta menjadi ajaran Islam.
"Jika saja saja hal itu menjadi ajaran maka umat Islam harus menikahi perempuan di bawah umur dan harus menikahi lebih dari empat perempuan sebagaimana Nabi melakukannya," urai nya.
Pernikahan Nabi, jelas Zainul, karena didasarkan tradisi masa lampau. Dan Islam juga menjadikan hukum adat dan negara menjadi landasan. "Kalau masyarakat mengecam, maka harus dikecam juga oleh agama," tegasnya.[ton]
- Seminar Parenting Bersama Ayah Edy Sukses Besar
- Nyepi untuk Perubahan Politik-Ekonomi
- Andi Arief: Bamsoet Ketakutan
- Ada Udang di Balik Gerakan Antirokok
- Yogya Pikat Wisatawan Lewat Desa Wisata
- Pertuni Rayakan Hari Jadi ke-44
- Dilarang Mangkal di Stasiun Gambir, Ratusan Sopir Aksi Demo
- Baznas Resmikan Program Terbaru BQB
- 'Jual Diri' Lewat Facebook Efektif dan Gratis
- Maulid Nabi Momentum Penyucian Kasus Bank Century
- Puncak Imlek Penuh Haru
- Inilah Puisi Buat Gus Dur yang Dibaca Depan SBY
- Istri-istri Anggota Fraksi Demokrat Gelar Bhaksos
- Menelusuri Kejahatan Seks Facebooker Indonesia (3)
- Menelusuri Kejahatan Seks Facebooker Indonesia (2)
Kurs BI :












