
INILAH.COM, Jakarta - Perbuatan Syekh Puji menikahi anak gadis berusia 12 tahun juga mendapat cercaan dari pemimpin Pondok Pesantren Abdurrachman Wahid Soko Tunggal, Gus Nuril. Dia menilai perbuatan Syekh Puji sebagai tindakan pelecehan seksual.
"Pernikahan Syekh Puji dengan seorang wanita yang berusia di bawah umur bernama Maria Ulfa itu merupakan suatu tindakan seksual, dan merupakan eksploitasi seks," tegas Gus Nuril dalam acara kongwkow bareng Gus Dur di Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (1/11).
Menurutnya usia Ulfa yang masih di bawah tujuh belas tahun tersebut secara fisik belum cukup untuk dinikahi. Dalam hukum Islam, lanjut dia, seorang wanita yang yang wajib dinikahi dalam hukum Islam bukan berarti wanita yang sudah baliq atau mengalami mestruasi, tetapi wanita yang secara matang baik dalam segi fisik dan umur.
"Bila wanita yang sudah mengalami menstruasi pada saat usianya masih di bawah tujuh belas tahun, hanya wajib untuk menjalankan salat, dan bukan berarti wajib dinikahi," tegas dia.[ddd/ana]
- Sambut Obama, HTI Gelar Aksi 15.000 Orang
- FUI: Tangan Obama Berlumur Darah Muslim
- Menkum HAM: Lapas Khusus Teroris Bisa Saja Dibangun
- Obama Akan Dikawal Tujuh Kapal Perang
- Pengunduran Waktu Kunjungan Tak Ubah Agenda Obama
- Mega Lawan TK
- Istana: Obama Perlu Disambut Baik
- MUI: Semua Ormas Islam Wajib Haramkan Rokok
- Susno Sebut 3 Jenderal Polisi Jadi Markus Pajak
- Syarat Hak Menyatakan Pendapat Terlalu Besar
- SBY-Boediono Kembali Digugat Pembantu Rumah Tangga
- KPK Batal Periksa Kuasa Hukum Ary Muladi
- Pengamat: Kasus Bank Century “Adem-ayem”
- Disebut Bagikan Uang Kampanye, Dudhie Bantah
- Inilah Penyebab Kebakaran Pabrik Sandal Swallow
Kurs BI :












