

(inilah.com/Raya Abdullah)
INILAH.COM, Jakarta - KPK selama tahun 2008 menerima sebanyak 256 laporan gratifikasi. Dari penelusuran KPK, ditemukan 111 laporan yang bisa ditindaklanjuti sebagai dugaan korupsi.
"Selama 2008, juga dilakukan 111 pemeriksaan penerima gratifikasi terhadap kemungkinan adanya tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers akhir tahun di KPK, Jakarta, Selasa (30/12).
Dijelaskan Antasari, dari 259 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK, sekitar 215 ditetapkan sebagai milik negara. Jumlah yang ditetapkan milik negara Rp 4.940 miliar
"Uang sejumlah Rp 3,631 miliar termasuk luncuran dari akhir tahun 2007 dan barang senilai Rp 1.309 miliar termasuk lima buah mobil," imbuhnya.
Antasari juga mengatakan Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata sudah melaporkan hasil angpaw yang diterima saat menikahkan anaknya. "Sudah lapor. Hasilnya nanti awal bulan saya jelaskan," ujarnya. [win/dil]
- Keluarga Lapor, 1 Teroris Aceh Ditangkap
- Alumni IPDN Penganiaya Adik Kelas, Terlibat Terorisme
- Mark Sungkar Akui Ponakannya DPO Teroris
- Mantri Fauzi Belikan Dulmatin 3 Motor
- Agus Chondro: Max-Enggelina Hancurkan Mega
- Golkar Lindungi 12 Kadernya
- Suap Miranda Juga Terjadi Saat Nyalon Gubernur BI
- Tak Mau Bagi Uang, Napi Koruptor Dikeroyok
- Siswi Hamil Korban Perkosaan Boleh Ikut Unas
- Robert: Selisih Kerugian Century Rp 1,5 T
- Korupsi Kapal Eks Kejari Merauke 57
- KPK Tahan Eks Kabiro Hukum Pemprov DKI
- Robert Kecewa, Pansus Tak Bongkar Aliran Dana Bailout
- "Saya Berjuang Demi Rakyat"
- Kapolda Lampung Resmi Laporkan Komjen Susno Duadji
Kurs BI :












