
INILAH.COM, Surabaya - Meski sempat membantah melakukan penganiayaan terhadap muridnya, Andika Prasetyawan, 16, oknum guru SMAN 19, Hermanto, 45, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Guru itu terbukti telah menendang kaki siswanya yang baru saja dioperasi. Adauw!
Pasalnya, berdasar keterangan saksi dan pengakuan korban, guru matematika itu dinyatakan telah dengan sengaja menendang kaki muridnya itu. Dan ternyata, Andika, sang murid, ternyata belum pulih pascaoperasi yang baru saja dijalaninya.
"Dia dinilai sengaja menendang sehingga kini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Reskrim Polres Kenjeran, Iptu Rusno Basuki kepada wartawan di Polsek Kenjeran, Rabu (18/2).
Selain itu, lanjut Rusno, penetapan tersebut juga berdasar hasil visum dari RSU dr Soetomo Surabaya yang menyatakan kaki korban mengalami luka memar di kaki kanannya akibat tendangan itu.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang terancam pasal 351 KUHP. Yakni, penganiayaan dengan hukuman hingga 5 tahun penjara. [beritajatim/nuz]
- Kandidat Independen Pilbup: Rp 500 Juta untuk KTP
- Bejat! Keperawanan Teman Anak Sendiri Direnggut
- Pertikaian Warga di Jayapura, 3 Terluka
- Edarkan Pil Koplo, Tukang Cukur Ditangkap Polisi
- Ketua Korupsi, Kantor DPC Demokrat Diserbu Kadernya
- Asyik Nyabu, Staf Kelurahan Diciduk Polisi
- Kelompok Bertopeng Datangi Polisi, Minta Muktamar NU Aman
- Murid Sekelas Dibariskan, Ditampari Bu Guru Satu-satu
- Susun Strategi PK, Kementerian ESDM Gandeng Kejagung
- Edan... Mayat Bayi Ditemukan di Tong Sampah
- Segel Kampus, Mahasiswa Sumenep Ditangkap
- Rumah Warga Laris Manis
- Kaca Pecah, Pesawat Batavia Air Gagal Take Off
- Ribuan Bendera NU Dicabuti Supporter PSM Makassar
- Nyalon Bupati, Aiptu Geng Wahyudi Lepas 'Baju Coklat'
Kurs BI :












