Minggu, 21 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Politik
 
31/03/2009 - 22:38
Ups! KPU Coret 15 Calon DPD

INILAH.COM, Jakarta - Gara-gara tidak melaporkan dana kampanye, KPU membatalkan sedikitnya 15 calon anggota DPD. Hal tersebut dilakukan karena ke-15 calon tersebut tidak memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan KPU.

"KPU telah menindaklanjuti dengan membuat Surat Keputusan KPU tentang pembatalan calon anggota DPD tersebut," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (31/3).

Ke-15 calon DPD tersebut adalah adalah Firdaus Najuri Syahid (Sumatera Selatan), Moh. Toha (Jambi), Agus Sumantri Manik (Bali), Faisal Assagaf (Maluku), Busra Hasan (Nusa Tenggara Barat), dan Didik Yudiarno (Sulawesi Tenggara).

Selain itu, 3 lainnya berasal dari Maluku Utara yakni Khairul Saleh Arif, Sjamsudin Manaf, dan Yamin Ahmad. Sementara 6 calon anggota DPD lainnya berasal dari Banten.

Terkait 6 calon DPD dari Banten tersebut, tutur Hafiz, pihaknya masih menunggu berita acara dari KPU Banten sebelum didiskualifikasi. Berdasarkan laporan yang diterima KPU, keenam calon tersebut adalah Feri Ferdiansyah, Imam Darmadi, Muh. Ilyas, Sanudi, Sudrajat Ardani, dan Sudrajat Syahrudin.

Berdasarkan UU 10/2008 tentang Pemilu disebutkan bawhwa, peserta pemilu yakni partai politik dan calon anggota DPD sesuai tingkatannya harus menyerahkan laporan awal dana kampanye pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat tujuh hari sebelum rapat umum.

Peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, dijatuhi sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan. "Batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye adalah 9 Maret 2009. Jika melewati batas tersebut maka dibatalkan sebagai peserta pemilu legislatif 2009," tandasnya. [*/jib]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !