Sabtu, 20 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Politik
 
08/05/2009 - 14:01
Komnas HAM: 40% Kehilangan Hak Pilih

INILAH.COM, Jakarta - Komnas HAM menyatakan telah terjadi penghilangan konstitusional pemilih dalam Pemilihan Legislatif pada 9 April 2009 sebanyak 25-40%. Karena itu, lembaga tersebut bertekad melakukan penyelidikan secara cepat.

"Ini merupakan bentuk kelalaian dan kegagalan negara dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam pemilu melihat skala jumlah pengaduan dan tuntutan dari yang kehilangan hak konstitusional, " ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Jakarta, Jumat (8/5).

Sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan Komnas HAM sebagaimana dimandatkan dalam Undang-undang No 39/1999 tentang HAM. Karena itu, lanjut Ifdhal, pihaknya akan mengambil keputusan untuk melakukan penyelidikan secara cepat.

"Guna melakukan pemastian hak konstitusional warga negara yang terlanggar. Komnas HAM telah membentuk tim penyelidik yang terdiri dari para anggota dan staf Komnas HAM serta tiga orang dari unsur masyarakat," jelas Ifdhal.

Tim penyelidik ini secara khusus ditugaskan untuk memastikan tingkat keparahan dari hilangnya hak konstitusional warga negara dalam Pemilu Legislatif. Juga memilah-milah dan membuat kategorisasi sebab-sebab utama dan yang mengikuti secara berjenjang dan memperlihatkan keterkaitan antar-sebab.

"Yang pada akhirnya membuat rekomendasi-rekomendasi solusi. Baik untuk menghadapi pemilihan presiden bulan Juli nanti maupun guna penyempurnaan penyelenggaraan Pemilu 2014, 2019 dan seterusnya," papar Ifdhal.

Selama proses penyelidikan Komnas HAM, sekurang-kurangnya ada tujuh masalah pokok beserta sejumlah masalah lainnya. "Telah berujung pada hilangnya hak konstitusional warga pada Pemilu 9 April lalu," jelasnya.

Ketujuh masalah pokok berikut masalah ikutan adalah carut-marutnya Sistem Administrasi Kependudukan Depdagri. Juga tidak adanya wawasan tentang pemenuhan hak sipil politik sebagai kewajiban negara oleh aparat pemerintah dan penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, tidak ada kebijakan khusus untuk sistem penganggaran pemilu. Juga ketidakmampuan kelembagaan KPU, serta sentralisasi wewenang di KPU. [*/nuz]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !