Sabtu, 20 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Politik
 
03/06/2009 - 16:46
RS Omni Tak Keberatan Prita 'Bebas'
Prita Mulyasari
(inilah.com/ Wirasatria)

INILAH.COM, Jakarta - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Prita Mulyasari akhirnya bisa sedikit menghirup udara segar. Prita kini menjadi tahanan kota. RS Omni International, Tangerang, pun mengaku tak keberatan dengan 'bebasnya' Prita.

"Kita menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Tidak ada masalah," ujar pengacara RS Omni International Risma Situmorang seperti dilansir Metro TV, Rabu (3/6).

Prita ditahan di LP Tangerang karena dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 310 dan 311 KUHP, Prita juga dikenai pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Prita dituding telah menyebarkan email kepada 10 temannya yang berisi keluhannya terhadap RS Omni Internasional. Email tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list. Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis hanya terkena virus udara.

Tak hanya itu, menurut Prita dalam emailnya, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi. Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.

Akibat perbuatan itu, RS Omni pun mengadukan kasus ini ke kepolisian. Dan tidak lama kemudian, Prita ditahan di LP Wanita Tangerang. Hingga kini, ibu dua balita itu tercatat sudah menginap di hotel prodeo selama 3 minggu.

Risma menjelaskan pihaknya tidak akan menyoalkan pengalihan status tersebut. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan aparat hukum. "Ini kan bagian dari proses hukum. Itu kewenangan aparat dan kami tidak ada keberatan," tegas Risma. [ton]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !