Kamis, 18 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12514.5
 
Politik
 
03/06/2009 - 17:01
Kejagung Kaji Ulang Kasus Prita
Raden Trimutia Hatta
Jasman Panjaitan
(inilah.com/Bayu Suta)

INILAH.COM, Jakarta - Kasus Prita disebut-sebut merupakan permainan dari jaksa nakal yang menambahkan pasal UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk menyelidiki kebenarannya, Kejaksaan Agung pun mengkaji ulang kasus tersebut.

"Justru itu yang mau kita telusuri untuk menyikapi kasus itu bagaimana sebenarnya. Jaksa Agung telah memerintahkan Jamwas melakukan inspeksi kasus dan Jampidum juga telah menurunkan tim kelapangan melakukan examinasi (pengkajian ulang) kasus itu," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan kepada INILAH.COM, Jakarta, Rabu (3/6).

Menurut Jasman, soal pengalihan status tahanan Prita menjadi tahanan kota bukan merupakan intruksi dari Kejaksaan Agung. Melainkan dari pengadilan Tangerang yang memang memiliki wewenang dalam kasus tersebut.

"Kejagung tidak melakukan intervensi dalam kasus ini. Pengalihan tahanan itu sudah tepat, karena Pak Jaksa Agung telah mengatakan bahwa penegak hukum harus peka pada rasa keadilan yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Jadi penahanan itu memang tidak wajib, karena penahan itu dilakukan apabila tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan serupa, jadi wajar saja," paparnya.

Prita, seorang ibu rumah tangga yang telah menjalani penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangerang di LP Perempuan Tangerang sejak 13 Mei 2009 terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilancarkan RS Omni Internasional.

Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menuliskan keluhannya dalam email atau surat elektronik tentang pelayanan RS Omni. Namun, isi dari surat elektronik tersebut tersebar hingga ke sejumlah milis sehingga membuat RS Omni mengambil langkah hukum.

Dalam penanganan perkara itu, polisi menjerat Prita dengan pasal pencemaran nama baik sesuai KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun. Namun saat ditangani oleh kejaksaan, diduga ditambahkan pasal yang disangkakan terhadap Prita dengan pasal 27 UU 11/2008 tentang pencemaran nama baik melalui dunia maya. Kasus ini akan digelar di PN Tangerang pada Kamis 4 Juni. [mut/ton]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !