Minggu, 21 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Politik
 
10/06/2009 - 18:38
YKP Bolehkan Aborsi, Asal…

(istimewa)

INILAH.COM, Jakarta - Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) membolehkan aborsi bagi perempuan bersuami. Dengan syarat, usia kandungan sang ibu masih berusia di bawah dua bulan.

"Boleh saja aborsi, hanya usianya di bawah dua bulan, sebab bila di atas usia tersebut sudah berbentuk janin dan itu pembunuhan," kata Tini Hadad dari Yayasan Kesehatan Perempuan, di Jakarta, Rabu (10/6).

Menurut Tini, aborsi yang dimaksud, jika perempuan bersuami gagal dalam program Keluarga Berencana(KB). "Si isteri sudah ikut KB tetapi gagal dan hamil. Nah, itu bisa aborsi. Hanya saja harus di bawah dua bulan usia kehamilannya," jelasnya.

Berdasarkan data yang dimiliki YKP, ujar Tini, sebanyak 80% para pelaku aborsi merupakan ibu rumah tangga baik-baik yang gagal ikut program KB. Sebab, berdasarkan definisi badan kesehatan dunia (WHO), disebut sehat bukan hanya sehat fisik dan mental, tetapi juga sosial ekonomi.

"Makanya bagi wanita yang sudah punya anak empat, misalnya, tapi kemudian hamil lagi boleh lakukan aborsi sepanjang dipenuhi syarat tadi," kata Tini.

Namun, pelaksanaan aborsi, menurutnya, tidak boleh sembarangan, tapi berdasar pertimbangan sosial ekonomi. Maka pemerintah harus menunjuk rumah sakit tertentu saja. "Tidak semua boleh, tetapi hanya dipilih beberapa rumah sakit," ucapnya.

Hal ini dimaksudkan agar aborsi yang dilakukan benar-benar menjadi tindakan medis terakhir setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Jadi tidak asal lakukan pengguguran kandungan.[*/nuz]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !