
INILAH.COM, Medan - Dua pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti melakukan aksi unjuk rasa anarkis di Gedung DPRD Sumatera Utara.
Dua pendukung Protap dijatuhi hukuman di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/10). Erwin Josua Tarigan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Junilawati. Sedangkan Ungkap Sihombing diganjar empat tahun penjara melalui mejelis hakim yang diketuai Wahidin.
Erwin Josua Tarigan dan Ungkap Sihombing dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 146 KUHP tentang pembubaran sidang yang dilakukan terhadap lembaga negara. Dua pendukung Protap itu juga dianggap melangar Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai keikutsertaan dalam suatu tindak pidana.
Tindakan Erwin Josua Tarigan dan Ungkap Sihombing yang terlibat dalam unjuk rasa anarkis itu telah merusak citra Sumut dan proses demokrasi di Indonesia. Vonis terhadap Erwin Josua Tarigan dan Ungkap Sihombing tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang masing-masing tujuh tahun penjara.
Pada persidangan sebelumnya, hakim PN Medan telah menjatuhkan putusan terhadap 43 pendukung Protap lain dengan vonis yang bervariasi antara satu tahun enam bulan hingga enam tahun penjara.
Pada 3 Pebruari 2009, massa pendukung pembentukan Protap berunjuk rasa di gedung DPRD Sumut untuk menuntut anggota dewan itu melakukan sidang paripurna pembentukan Protap sebagai provinsi baru. Namun, massa pendukung Protap tersebut terlibat aksi anarkis sehingga mengakibatkan Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat meninggal dunia. [*/jib]
- Usai Diperiksa KPK 7 Jam, Politisi PD Pelit Bicara
- Golkar: Kok Muncul Sekarang
- PPATK: 97 Transaksi Bank Terindikasi Terkait Terorisme
- Jual Kapal Barang Bukti, Eks Kajari Diperiksa
- 3 Pejabat PT Pos Indonesia Dijebloskan Penjara
- KPK Periksa Politisi Demokrat Amrun Daulay
- Ito: Susno Jangan Asal!
- Cinta Segitiga, Mahasiswi UPH Tusuk Teman Wanita
- Kabareskrim soal Susno: Mari Kita Buktikan!
- Hamka Bantah Temui Nunun Atur Pemberian Hadiah
- Polri: Susno Bolos & Mangkir dari Panggilan
- Terancam 5 Th Bui, Hamka Yandu Pasrah Saja
- Inilah Penjelasan Resmi Susno Duadji
- Inilah Nyanyian Susno
- F-PDIP Tak Sepakat Anggaran KPK Dipotong
Kurs BI :












