

(inilah.com/Agus Priatna)
INILAH.COM, Banda Aceh – Dua pejabat Mahkamah Konstitusi memiliki sikap berbeda tentang penahanan pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Jika sebelumnya hakim konstitusi Akil Mochtar menyebut Polri berlebihan, Ketua MK Mahfud MD justru menyatakan wajar.
"Polisi tidak salah, karena secara hukum Bibit dan Chandra statusnya tersangka. Jadi tidak ada yang salah," katanya kepada wartawan usai memberikan ceramah di depan civitas akademika IAIN Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh, Kamis (29/10).
Yang penting bagaimana proses hukumnya harus benar dan transparan. "Mari kita sama-sama mengawal agar penyidikan yang dilakukan polisi dilakukan dengan benar dan transparan," katanya.
Namun, dia menegaskan hendaknya presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian pimpinan KPK hingga keluar putusan dari persidangan MK. MK saat ini sedang menggelar sidang uji materi terhadap Undang-undang No 30/2002 tentang KPK pasal 32 ayat 12 butir-c.
Ketika ditanya kapan sidang tersebut selesai, Mahfud mengatakan belum bisa dipastikan. Tetapi MK menerapkan prinsip peradilan cepat. "Sebagai bukti, sidang itu akan dilanjutkan pada Selasa mendatang, setelah pada hari ini putusan sela," katanya.
Sikap Mahfud berbeda dengan alah satu anggota hakim MK Akil Mochtar sebelumnya. Menurut dia, Polri bertindak berlebihan terhadap proses penahanan Chandra dan Bibit. [*/nuz]
- Keluarga Lapor, 1 Teroris Aceh Ditangkap
- Alumni IPDN Penganiaya Adik Kelas, Terlibat Terorisme
- Mark Sungkar Akui Ponakannya DPO Teroris
- Mantri Fauzi Belikan Dulmatin 3 Motor
- Agus Chondro: Max-Enggelina Hancurkan Mega
- Golkar Lindungi 12 Kadernya
- Suap Miranda Juga Terjadi Saat Nyalon Gubernur BI
- Tak Mau Bagi Uang, Napi Koruptor Dikeroyok
- Siswi Hamil Korban Perkosaan Boleh Ikut Unas
- Robert: Selisih Kerugian Century Rp 1,5 T
- Korupsi Kapal Eks Kejari Merauke 57
- KPK Tahan Eks Kabiro Hukum Pemprov DKI
- Robert Kecewa, Pansus Tak Bongkar Aliran Dana Bailout
- "Saya Berjuang Demi Rakyat"
- Kapolda Lampung Resmi Laporkan Komjen Susno Duadji
Kurs BI :












