Sabtu, 20 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Politik
 
30/10/2009 - 03:06
MK Berbeda Soal Penahanan Bibit-Chandra
Mahfud MD
(inilah.com/Agus Priatna)

INILAH.COM, Banda Aceh – Dua pejabat Mahkamah Konstitusi memiliki sikap berbeda tentang penahanan pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Jika sebelumnya hakim konstitusi Akil Mochtar menyebut Polri berlebihan, Ketua MK Mahfud MD justru menyatakan wajar.

"Polisi tidak salah, karena secara hukum Bibit dan Chandra statusnya tersangka. Jadi tidak ada yang salah," katanya kepada wartawan usai memberikan ceramah di depan civitas akademika IAIN Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh, Kamis (29/10).

Yang penting bagaimana proses hukumnya harus benar dan transparan. "Mari kita sama-sama mengawal agar penyidikan yang dilakukan polisi dilakukan dengan benar dan transparan," katanya.

Namun, dia menegaskan hendaknya presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian pimpinan KPK hingga keluar putusan dari persidangan MK. MK saat ini sedang menggelar sidang uji materi terhadap Undang-undang No 30/2002 tentang KPK pasal 32 ayat 12 butir-c.

Ketika ditanya kapan sidang tersebut selesai, Mahfud mengatakan belum bisa dipastikan. Tetapi MK menerapkan prinsip peradilan cepat. "Sebagai bukti, sidang itu akan dilanjutkan pada Selasa mendatang, setelah pada hari ini putusan sela," katanya.

Sikap Mahfud berbeda dengan alah satu anggota hakim MK Akil Mochtar sebelumnya. Menurut dia, Polri bertindak berlebihan terhadap proses penahanan Chandra dan Bibit. [*/nuz]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !