Kamis, 18 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12514.5
 
Politik
 
11/11/2009 - 00:07
DPR Belum Sepakat Pecat Anggota KPU
Burhanuddin Napitulu
(inilah.com /Dokumen)

INILAH.COM, Jakarta - Komisi II DPR belum sepakat menindaklanjuti rekomendasi Panitia Hak Angket DPT yang merekomedasikan agar anggota KPU yang bertanggung jawab diberhentikan.

Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitulu, di Jakarta, Selasa (10/11), usai rapat dengar pendapat dengan Bawaslu, mengatakan pihaknya harus mengkaji dasar hukum pemberhentian anggota KPU tersebut. "Ini menyangkut ketentuan dalam undang-undang. Teman-teman (anggota Komisi II) merasa perlu berhati-hati," katanya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Bawaslu, sejumlah anggota Komisi II meminta tanggapan Bawaslu tentang rekomendasi Panitia Hak Angket tersebut. Anggota Komisi II lainnya dari PDIP Arif Wibowo mengatakan rekomendasi Panitia Hak Angket harus dilaksanakan.

Secara pribadi, ia menilai, KPU tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan terbukti menghilangkan hak warga negara untuk memilih sehingga harus segera diganti.

Selain Arif, anggota Komisi II lainnya juga berpandangan sama di antaranya adalah Abdul Malik Haramain dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Alex Letaay dari PDIP. Menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi II tersebut, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengusulkan pembentukan Dewan Kehormatan luar biasa untuk memberhentikan KPU.

Pada akhirnya rapat dengar pendapat Komisi II dengan agenda pembahasan kesiapan pemilu kepala daerah, evaluasi penyelenggaraan pemilu 2009, dan tanggapan mengenai rekomendasi Panitia Angket DPT tidak mencapai kesimpulan khususnya mengenai pemberhentian KPU.

Awalnya, muncul usulan dari anggota Komisi II agar presiden segera memberhentikan anggota KPU 2007-2012 sebelum masa keanggotaan KPU selesai. Namun usulan ini batal diakomodasi sebagai kesimpulan rapat. Komisi II bersepakat untuk menggelar rapat dengan menghadirkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, dan Bawaslu untuk membahas rekomendasi Panitia Hak Angket.

Ketua Komisi II mengatakan rapat tersebut akan digelar secepatnya sehingga dapat segera ditindaklanjuti. "Wilayah ini tidak disini semua (Komisi II) ada kesiapan KPU, Depdagri. Diusahakan (rapat) secepat mungkin," kata Burhanuddin. [*/jib]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !