

(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Terkait Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan yang telah berlaku sejak 22 Juni lalu, Dinas Perhubungan akan segera melakukan pemasangan rambu-rambu baru, diantaranya mengenai aturan belok kiri tidak boleh langsung.
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Mochammad Tauchid mengatakan aturan belok kiri tidak boleh langsung terus disosialisasikan meski penindakan belum diterapkan secara penuh. Namun, tidak akan melakukan pencabutan terhadap rambu yang telah tersedia.
"Rambu-rambu atau traffic light yang telah tersedia akan disesuaikan. Kita justru akan memasang baru di sejumlah belokan yang belum terpasang," ujarnya di kantor Gubernur DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (17/11).
Hingga kini, lanjut Tauchid, pihaknya masih melakukan peninjauan mengenai lokasi dan jumlah rambu yang akan dipasang. Meski rancana pemasangan rambu telah dipastikan akan segera dilakukan, namun unsur terpenting agar Undang-undang ini efektif adalah sosialisasi yang mengena kepada masyarakat diantaranya melalui media.
Ucapan Tauchid diamini Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi di Balai Kota. "Kita akan melakukan sosialisasi hingga akhir tahun 2009. Penerapan aturan berupa penindakan akan dimulai tahun 2010," tukasnya. [bar]
- Seorang Polisi Tewas Bersimbah Darah di Kebumen
- Rombongan Kapolres Ditembaki Warga
- Tong Sampah Raksasa di Ancol Masuk Muri
- Raja Jambret Ngaku Polisi Dibekuk
- 4 Garong Bersenjata Api Gasak Circle K Kebayoran
- Istri Teroris Aceh Joko Sulistyo Ngaku Pasrah
- Massa Golkar Muaro Jambi Hadang Akbar
- Kebakaran Pabrik: Ada Potongan Tubuh Bercampur Plastik
- 2 Kecamatan di Pandeglang Jadi Latihan Teroris
- IMM-Polisi Bentrok di Solo
- Tak Mampu, Yuni Shara Tolak Nyalon Bupati Malang
- Hari Libur, Ribuan Massa HTI Demo Konjen AS
- Nyepi, 3 Maskapai Penerbangan Tutup Rute ke Bali
- Setelah Gunung Sitoli, Maluku Utara Digoyang 7 SR
- Jenazah Ibu Hamil Korban Terbakar di Pabrik Ditemukan
Kurs BI :












