Minggu, 21 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Politik
 
24/11/2009 - 12:05
Inilah Hasil Investigasi BPK Atas Kasus Century (9)
Ahluwalia

(istimewa)

INILAH.COM, Jakarta - Penetapan BC sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik dan Penanganannya oleh LPS

4. Sejak tanggal 6 November 2008, BC ditetapkan sebagai bank "dalam pengawasan khusus", untuk itu BI menempatkan pengawas bank di BC, sehingga BI mempunyai akses yang cukup untuk memperoleh data BC yang mutakhir. Sesuai dengan ketentuan dalam PBI no 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI no 7/38/PBI/2005, bank yang berstatus "dalam pengawasan khusus" dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan BI, kecuali telah memperoleh persetujuan BI.

Sesuai dengan PBI no 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI no 7/38/PBI/2005. pemegang saham bank yang ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusu diberikan waktu selama enam bulan (diperpanjang selama tiga bulan) untuk menyelesaikan permasalahan bank.

Apabila dalam periode tersebut permasalahan bank tidak terselesaikan maka bank tersebut akan ditetapkanoleh BI sebagai bank gagal. Meskipun BC baru pada tanggal 6 November 2008 ditetapkan sebagai bank "dalam pengawasan khusus" namun dalam RDG BI tanggal 20 November 2008 pukul 19.44, BI menetapkan BC sebagai "Bank Gagal". Penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:

a. CAR BC posisi 31 Oktober 2008 adalah negatif 3,5% dan dinilai tidak dapat ditingkatkan menjadi 8% sehingga bank dinilai insolvent. Hal ini disebabkan sampai dengan saat ini pemegang saham tidak dapat melaksanakan komitmennya untuk melakukan penambahan modal dan usaha untuk mengundang masuknya investor baru tidak membawa hasil.

b. Kondisi likuiditas yakni Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah tanggal 19 November 2008 masih positif sebesar Rp 134 miliar (1,8%), namun terdapat kewajiban Real Time Gross Settlement (RTGS) dan kliring yang belum diselesaikan oleh BC sebesar Rp 401 miliar, sehingga GWM rupiah berkurang dari 0%. Di samping itu, kewajiban yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Nvember 2008 adalah sebesar Rp 458 miliar.

Selanjutnya, RDG membahas analisis dampat sistemik dari penetapan BC sebagai "Bank Gagal". Analisis BI atas dampak kegagalan BC menggunakan lima aspek, yakni dampak kepada institusi keuangan, dampak kepada pasar keuangan, dampak kepada sistem pembayaran, dampak kepada sektor riil, dan dampak kepada psikologi pasar.

Hasil analisis tersebut menunjukkan adanya ketidakpastian yang tinggi terutama terhadap psikhologi pasar/masyarakat yang selanjutnya dapat memicu ketidakpastian/gangguan di pasar keuangan dan sistem pembayaran.[bersambung/ims]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !