

(inilah.com /Agus Priatna)
INILAH.COM, Jakarta - Pengacara Chandra-Bibit heran melihat langkah yang ditempuh Kejaksaan Agung. Sebab jika ingin mengeluarkan SKP2, tidak perlu menyatakan berkas keduanya lengkap alias P21.
"Mekanisme kejaksaan juga membingungkan, kalau mau terbitkan SKP2 jangan terbitkan P21. Inikan jadi kontradiktif," ujar salah satu pengacara Chandra-Bibit, Trimulyo D Soerjadi usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/11).
Dijelaskan dia, dalam pidato SBY pada Senin 23 November malam kemarin tidak pernah menginstruksikan secara jelas agar kasus dua pimpinan KPK nonaktif tersebut dihentikan. Tapi hanya meminta agar keduanya tidak diproses di pengadilan.
"Seharusnya bisa menginstruksikan tapi beliau tidak melakukannya sama sekali. Permintaan presiden sudah jelas, tapi pelaksanaannya belum diketahui," jelas Trimulyo. [jib]
- KPK Tahan Eks Kabiro Hukum Pemprov DKI
- Robert Kecewa, Pansus Tak Bongkar Aliran Dana Bailout
- "Saya Berjuang Demi Rakyat"
- Kapolda Lampung Resmi Laporkan Komjen Susno Duadji
- KPK Belum Terima Data Susno
- Uang Pemilihan Miranda Buat Biaya Demo Anti Korupsi
- Panda Nababan Bungkam Soal Cek Rp 1,4 M
- Agus Chondro: Pilih Miranda Jalankan Kepentingan PDIP
- Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Depsos
- Polri 'Lembut' Hadapi Susno
- Polri Akui Istilah Maling Cuma Slip of Tongue
- Kapolri Mendadak Dipanggil Presiden
- Jenderal EI dan Jenderal RE Siapkan Gugatan ke Susno
- Demo Pro-Anti Obama Ketemu di HI
- Teroris Aceh Menyerah Karena Lapar
Kurs BI :












