Minggu, 21 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Politik
 
25/11/2009 - 17:44
Kasus Chandra-Bibit Rekayasa
Pengacara: Ngapain Ribut Soal P21-SKP2
Dwifantya Aquina

INILAH.COM, Jakarta - Pengacara Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto mengaku heran terkait perdebatan P21 dan SKP2 yang diributkan. Sebab putusan MK secara jelas mengatakan kasus keduanya merupakan rekayasa.

"Kan sebenarnya case-nya tidak ada, kalau case-nya tidak ada, terus kenapa harus ribut soal P21, SKP2, apa yang mau di P21?. Jadi fundamental isunya tuh itu," ujar salah satu pengacara dua pimpinan KPK nonaktif tersebut Bambang Widjojanto usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/11).

Sebelumnya salah satu anggota hakim konstitusi M Akil Mochtar mengatakan, MK menilai ada sejumlah fakta petunjuk yang mengarah terjadinya rekayasa kasus dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

"Menimbang bahwa setelah mendengar rekaman hasil penyadapan dalam persidangan, Mahkamah berpendapat bahwa terdapat fakta petunjuk terjadinya rekayasa atau sekurang-kurangnya pembicaraan antara oknum penyidik atau oknum aparat penegak hukum dengan Anggodo Widjojo," katanya.

Hal tersebut disampaikan dia saat membacakan putusan uji materi UU KPK Nomor 30/2002 di Jakarta, Rabu (25/11). Menurut dia, rekaman tersebut bisa menjadi bukti telah terjadinya rekayasa agar Chandra-Bibit dijadikan tersangka dan terdakwa dalam kasus tertentu.

Rekaman dugaan rekayasa itu diperdengarkan pertama kali secara terbuka kepada publik di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, 3 November lalu. Mengenai cakram padat (compact disc) berisi rekaman yang diajukan sebagai bukti pada sidang 3 November, MK memutuskan itu sebagai benar dan asli karena diserahkan sendiri dalam keadaan tersegel dan dinyatakan demikian oleh Pihak Terkait atau pimpinan KPK.

"Dalam penilaian Mahkamah, semua rekaman yang secara resmi diajukan ke persidangan oleh KPK selama ini, seperti yang dihadirkan di dalam pengadilan-pengadilan tindak pidana korupsi, selalu diterima sebagai bukti data yang benar karena penyadapannya telah dilakukan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum," terangnya.

Dengan rekaman tersebut, maka Hakim Konstitusi dapat menilai apakah benar Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK yang dipersoalkan Bibit-Chandra dapat digunakan untuk melanggar hak konstitusional para pimpinan nonaktif KPK tersebut melalui rekayasa dalam penetapan status dalam proses peradilan pidana.

Terkait uji materi Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK yang dimohonkan Bibit-Chandra, MK memutuskan mengabulkan permohonan pimpinan nonaktif KPK itu. Dengan demikian, pimpinan KPK tidak bisa diberhentikan secara tetap bila menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. [jib]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !