

(inilah.com /Dokumen)
INILAH.COM, Jakarta - Pendapat hukum dari MA sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia bisa dijadikan sebagai dasar perlindungan hukum bagi PPATK terkait kasus Bank Century. Hal ini diperlukan agar PPATK tak merasa melanggar hukum.
"Perlindungan hukum yang tepat bagi PPATK adalah bila MA memberikan pendapat hukumnya," kata Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Sabtu (28/11).
Menurut Gayus, MA bisa memberikan pendapat hukum agar PPATK dapat memberikan seluruh data-data tentang penelusuran aliran dana Bank Century. Sehingga, PPATK harus cemas akan melanggar hukum.
Politisi PDIP itu menuturkan, salah satu fungsi dari MA adalah memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain. "Hal itu tercantum dalam Pasal 37 UU Mahkamah Agung," katanya.
Namun, Gayus menyadari bahwa DPR juga harus bisa memberikan jaminan dan dasar hukum yang tepat bagi PPATK. Ia juga mengaku memahami permintaan PPATK untuk meminta perlindungan hukum karena berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian uang, data-data PPATK tidak bisa secara sembarangan diumumkan kepada publik.
Apalagi, ujar dia, kasus skandal Bank Century memang merupakan sebuah kasus yang bisa disebut sangat sensitif. Namun, lanjutnya, PPATK juga harus bisa secara detail menjelaskan tentang data aliran dana yang terkait kasus Bank Century. [*/nuz]
- Dua Kali Obama Gagal Hadir, Siapa Rugi?
- Obama Ogah Citranya Tercoreng
- Batal Datang, Obama Gagal Genjot Citra SBY
- 'KPK Lemahkan Posisi Politik PDIP-Golkar'
- Lily Wahid Serukan Muktamar PKB
- NU Diminta Tak Bahas PKB di Muktamar
- TK: Ideologi PDIP dan PD Sejalan
- Kinerja Panitia Lokal Muktamar NU Belum Maksimal
- SDA: Tahanan Teroris Akan Diasingkan
- TK Tegaskan Koalisi Pasca-Kongres PDIP
- Menag: Ponpes Bukan Penyuplai Teroris
- Ical: Tahun Belakangnya 4, Golkar Nomor 1
- Ical: Bagus PDIP Masuk Koalisi
- Marzuki Alie Siap Jadi Ketum Demokrat
- Politik Pencitraan Istana Tertunda
Kurs BI :












