Sabtu, 20 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Politik
 
29/11/2009 - 05:11
Gayus: MA Bisa Beri PPATK Perlindungan
Gayus Lumbun
(inilah.com /Dokumen)

INILAH.COM, Jakarta - Pendapat hukum dari MA sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia bisa dijadikan sebagai dasar perlindungan hukum bagi PPATK terkait kasus Bank Century. Hal ini diperlukan agar PPATK tak merasa melanggar hukum.

"Perlindungan hukum yang tepat bagi PPATK adalah bila MA memberikan pendapat hukumnya," kata Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Sabtu (28/11).

Menurut Gayus, MA bisa memberikan pendapat hukum agar PPATK dapat memberikan seluruh data-data tentang penelusuran aliran dana Bank Century. Sehingga, PPATK harus cemas akan melanggar hukum.

Politisi PDIP itu menuturkan, salah satu fungsi dari MA adalah memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain. "Hal itu tercantum dalam Pasal 37 UU Mahkamah Agung," katanya.

Namun, Gayus menyadari bahwa DPR juga harus bisa memberikan jaminan dan dasar hukum yang tepat bagi PPATK. Ia juga mengaku memahami permintaan PPATK untuk meminta perlindungan hukum karena berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian uang, data-data PPATK tidak bisa secara sembarangan diumumkan kepada publik.

Apalagi, ujar dia, kasus skandal Bank Century memang merupakan sebuah kasus yang bisa disebut sangat sensitif. Namun, lanjutnya, PPATK juga harus bisa secara detail menjelaskan tentang data aliran dana yang terkait kasus Bank Century. [*/nuz]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !