
INILAH.COM, Jakarta - Walaupun berkas perkara Chandra telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Namun, penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kemungkinan akan dikeluarkan secara bersamaan antara perkara Chandra dan Bibit.
"Nanti, kita berusaha semaksimal mungkin, keputusan akan diberikan secara bersama, berkas Pak Chandra dan Pak Bibit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto di Jakarta, Senin (30/11).
Namun, Didiek membantah jika penelitian terhadap berkas Bibit dipercepat. Menurutnya keputusan dikeluarkan bersamaan, karena kebetulan jaksa kedua perkara ini sama.
"Jaksa yang kita siapkan sama, berkas kasusnya mirip, tinggal posisinya. Kajiannya kan sudah masuk sebagian, sehingga, otomastis, waktunya bisa agak terserap," jelasnya.
Didiek juga menegaskan bahwa waktu 14 hari untuk penyelesaian kasus Chandra-Bibit bukanlah harga mati. "Insya Allah, kita percepat semaksimal mungkin. Syukur kalau bisa minggu ini bisa kita tetapkan," ujarnya.
Selain itu, tutur Didiek, yang akan mengumumkan penentuan sikap penghentian penuntutan dari Kejari Jakarta Selatan. [win/bar]
- Keluarga Lapor, 1 Teroris Aceh Ditangkap
- Alumni IPDN Penganiaya Adik Kelas, Terlibat Terorisme
- Mark Sungkar Akui Ponakannya DPO Teroris
- Mantri Fauzi Belikan Dulmatin 3 Motor
- Agus Chondro: Max-Enggelina Hancurkan Mega
- Golkar Lindungi 12 Kadernya
- Suap Miranda Juga Terjadi Saat Nyalon Gubernur BI
- Tak Mau Bagi Uang, Napi Koruptor Dikeroyok
- Siswi Hamil Korban Perkosaan Boleh Ikut Unas
- Robert: Selisih Kerugian Century Rp 1,5 T
- Korupsi Kapal Eks Kejari Merauke 57
- KPK Tahan Eks Kabiro Hukum Pemprov DKI
- Robert Kecewa, Pansus Tak Bongkar Aliran Dana Bailout
- "Saya Berjuang Demi Rakyat"
- Kapolda Lampung Resmi Laporkan Komjen Susno Duadji
Kurs BI :












