Sabtu, 20 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Wawancara
 
30/12/2009 - 10:54
Azyumardi Azra
Jika Gurita Cikeas Dilarang, Lawan!
Azyumardi Azra

INILAH.COM, Jakarta — Heboh buku Membongkar Gurita Cikeas masih beum mereda. Setelah mendapat respon dari berbagai kalangan terkait materi buku karya George Junus Aditjondro, kekhawatiran akan adanya pelarangan peredaran buku ini menguat. Jika akhirnya dilarang, harus ada perlawanan atas upaya itu.

Demikian penegasan Direktur Sekolah Program Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra. Menurut dia, pelarangan Kejaksaan Agung, menelepon penerbit atau toko buku, dan memborong buku dari gudang, merupakan cara yang tidak benar.

"Kalau dilarang, saya kira civil society harus menggugat," tegasnya kepada pers termasuk R Ferdian Andi R, wartawan INILAH.COM di gedung PBNU, Jakarta, Selasa (29/12). Berikut wawancara lengkapnya:

Bagaimana pendapat Anda terkait buku 'Membongkar Gurita Cikeas'?

Saya kira apapun yang dilakukan, cara yang paling baik merespon buku itu,dengan membuat buku tandingan untuk klarifikasi dan counter apa yang dikemukan di buku itu. Kalau tidak benar, ya harus dibuat klarifikasi.

Kedua, dengan membawa ke pengadilan, hukumlah yang menentukan, akan terjadi adu fakta. Di dalam sistem demokrasi dua hal itu yang harus dilakukan. Jadi cara-cara seperti pelarangan Kejaksaan Agung, menelepon penerbit atau toko buku, dan memborong buku dari gudang, saya kira itu cara yang tidak dibenarkan.

Bagaimana implikasi jangka panjang dengan pelarangan buku ini?

Kalau jadi dilarang, saya kira civil society harus menggugat itu. Organsiasi LSM, NGO harus mengugat keputusan itu dan bahkan mengugat dasar hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk melarang.

Saya tidak tahu dasar hukum apa. Kalau dasarnya UU tertentu, maka itu bisa diajukan uji materi ke MK. Karena menulis buku bagaian dari kebebasan berpikir dan berpendapat. Jadi kalau kebebasan itu dilarang, maka melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Jadi harus digugat ke MK, kalau ada UU tertentu yang menjadikan alasan.

Bagaimana kalau kebebasan dihadapkan pada pengontrolan yang tidak kebablasan?

Kalau memang buku itu dianggap faktanya tidak valid, saya kira bikin saja buku tandingan. Bisa klarifikasi secara tertulis atau buku putih atau pihak yang terkait sama-sama duduk dengan LKBN Antara, dengan yayasan yang terkait dengan Cikeas. Mungkin ditengahi pihak independen kalau tidak mau dibawa ke pengadilan.

Bagaimana dengan respon SBY yang menilai semua ini adalah fitnah?

Saya kira tidak terlalu sering dengan mudah mengatakan kalau ada berita jelek terhadap SBY, Partai Dmeokrat dan para pendukungnya, memvonis orang sebagai penyebar fitnah. Harusnya para pendukung membuat klarifikasi yang lebih jelas jangan dengan kata-kata yang tidak jelas, apa fitnah itu? Saya kira cara-cara itu tidak efektif dan mungkin menimbulkan ekses yang tidak perlu di masyarakat kita.

Apa eksesnya?

Seperti orang yang punya data dan informasi tidak punya keberanian lagi memberikan ke publik karena takut dituduh menyebarkan fitnah, apalagi fitnah dipahami dalam konteks Islam penyebar fitnah masuk neraka. Saya kira pernyataan terlalu umum sebaiknya dihindari dan memberikan klarfikasi yang berbentuk fakta. [mor]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !