

INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri membongkar perjudian via internet beromzet miliaran rupiah di kawasan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Bandar yang mengola judi jenis bola tangkas itu, S, dan istrinya, D, ditangkap bersama 12 karyawannya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang menjelaskan, dari rumah tersebut polisi menyita uang tunai Rp700 juta, sejumlah cek dengan total Rp 9,2 miliar, laptop, ponsel, 20 buku tabungan serta bukti setoran tabungan sejumlah bank.
“Kami mengamankan 14 orang yang terlibat perjudian tersebut. Perannya masing-masing masih kita dalami dan masih dalam pemeriksaan. Total barang bukti yang disita nilainya sekitar Rp10 miliar,” jelas juru bicara Polri ini, Kamis.
Menurut Edward, aktivitas perjudian tersebut diperkirakan bagian dari jaringan internasional dimana member atau pemainnya tidak hanya berasal dari Indonesia. Disinyalir aktivitas perjudian tersebut sudah berlangsung lama namun baru tercium lantaran dikelola secara rapih dimana bila ingin menjadi pemain maka harus lebih dulu mendaftar menjadi member yang sudah dikenal. [wdh]
- Seminar Parenting Bersama Ayah Edy Sukses Besar
- Nyepi untuk Perubahan Politik-Ekonomi
- Andi Arief: Bamsoet Ketakutan
- Ada Udang di Balik Gerakan Antirokok
- Yogya Pikat Wisatawan Lewat Desa Wisata
- Pertuni Rayakan Hari Jadi ke-44
- Dilarang Mangkal di Stasiun Gambir, Ratusan Sopir Aksi Demo
- Baznas Resmikan Program Terbaru BQB
- 'Jual Diri' Lewat Facebook Efektif dan Gratis
- Maulid Nabi Momentum Penyucian Kasus Bank Century
- Puncak Imlek Penuh Haru
- Inilah Puisi Buat Gus Dur yang Dibaca Depan SBY
- Istri-istri Anggota Fraksi Demokrat Gelar Bhaksos
- Menelusuri Kejahatan Seks Facebooker Indonesia (3)
- Menelusuri Kejahatan Seks Facebooker Indonesia (2)
Kurs BI :












