INILAH.COM, Jakarta - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 membenarkan pemberitaan media seputar penahanan mantan Direktur Utama AJB Bumiputera 1912, Soeseno Haryo Saputro.
"Pak Soeseno sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 sejak pertengahan Juni 2008 oleh karena itu aktifitas Beliau tidak terlalu kami ikuti", ujar Sekretaris Perusahaan, M. Antorikso dalam siaran pers yang diterima INILAH.COM, Jumat (24/4).
Lebih lanjut Antorikso mengatakan tentang kabar yang beredar bahwa Soeseno menjadi tersangka dalam penggelapan dana Bumiputera, bermula dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bapepam-LK selaku pengawas Lembaga Keuangan non Bank termasuk AJB Bumiputera 1912. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terindikasi adanya tindak penggelapan dana AJB Bumiputera 1912 yang sedianya diperuntukkan membayar klaim kepada PT Perhutani. Atas temuan tersebut, Bapepam-LK melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.
Antorikso menegaskan dalam kasus tersebut pihak PT Perhutani tidak dirugikan karena Bumiputera sampai saat ini masih tetap memenuhi kewajibannya sesuai dengan program asuransi yang diperjanjikan. "Hal ini sesuai dengan komitmen kami untuk selalu memberikan layanan yang terbaik bagi para Pemegang Polis, karena pelayanan yang baik merupakan kunci sukses mengapa Bumiputera bisa bertahan dan tumbuh selama hampir satu abad," ujarnya.
Klaim yang dibayar AJB Bumiputera 1912, sepanjang tahun 2008 mencapai Rp 2,75 triliun atau rata-rata sebesar Rp 7,5 milyar per hari.
Saat ini manajemen AJB Bumiputera 1912 tetap bertekad untuk mengedepankan kepentingan Perusahaan dan para Pemegang Polis sehingga tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap penyimpangan yang dilakukan oleh aparat AJB Bumiputera 1912. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !