Senin, 28 Mei 2012 | 16:54 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Turki & Tunisia Hapuskan Poligami
Oleh:
web - Minggu, 26 April 2009 | 16:04 WIB
INILAH.COM, Brisbane - Poligami menjadi masalah yang marak diperbincangkan bukan hanya di dalam negeri, tapi juga di seluruh dunia. Bahkan seorang pakar hukum Islam Australia menyebut Tunisia dan Turki sudah resmi menghapus poligami.

Menurut dosen Hukum Islam Universitas Teknologi Sydney (UTS) Jamila Hussain, di Brisbane, Austria, baru-baru ini, syarat poligami dalam Islam sangat berat. Hanya dibolehkan bagi pria yang mampu berlaku adil kepada istri-istrinya.

"Poligami dibolehkan bagi pria Muslim yang mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya. Yang bersangkutan pun harus punya alasan yang dapat diterima mengapa dia ingin menikahi lebih dari satu perempuan," paparnya.

Ia mengatakan, beberapa negara Islam pun telah membatasi poligami. "Bahkan Tunisia dan Turki sudah resmi melarang poligami," katanya.

Hussain yang mengatakan, hampir tidak ada pertentangan antara hukum Islam dan hukum keluarga di negara-negara Barat. Kecuali aturan tentang poligami dan pernikahan beda agama. [*/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.