INILAH.COM, Brisbane - Poligami menjadi masalah yang marak diperbincangkan bukan hanya di dalam negeri, tapi juga di seluruh dunia. Bahkan seorang pakar hukum Islam Australia menyebut Tunisia dan Turki sudah resmi menghapus poligami.
Menurut dosen Hukum Islam Universitas Teknologi Sydney (UTS) Jamila Hussain, di Brisbane, Austria, baru-baru ini, syarat poligami dalam Islam sangat berat. Hanya dibolehkan bagi pria yang mampu berlaku adil kepada istri-istrinya.
"Poligami dibolehkan bagi pria Muslim yang mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya. Yang bersangkutan pun harus punya alasan yang dapat diterima mengapa dia ingin menikahi lebih dari satu perempuan," paparnya.
Ia mengatakan, beberapa negara Islam pun telah membatasi poligami. "Bahkan Tunisia dan Turki sudah resmi melarang poligami," katanya.
Hussain yang mengatakan, hampir tidak ada pertentangan antara hukum Islam dan hukum keluarga di negara-negara Barat. Kecuali aturan tentang poligami dan pernikahan beda agama. [*/nuz]