INILAH.COM, Jakarta - Pencapresan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla pada Rapimnassus 23 April lalu dianulir. Sebab DPD I Partai Golkar juga meminta agar JK juga membuka opsi menjadi cawapres.
Menurut Ketua DPP Partai Golkar, Zainal Bintang rapat tertutup 33 DPD I Partai Golkar dengan Ketua Umum Jusuf Kalla, pada Minggu (26/4) malam di Kantor DPP Partai Golkar Slipi, Jakarta, telah merubah hasil keputusan Rapimnassus 23 April lalu secara sepihak dan semena-mena.
"Kalimat JK dicalonkan sebagai capres telah direvisi menjadi capres dan atau cawapres, dilakukan dan disetujui JK seorang diri saja dibawah tekanan," jelas Bintang dalam pesan singkatnya kepada INILAH.COM di Jakarta Senin (27/4).
Menurut pendiri dan juga koordinator JK for President itu, perubahan tersebut cacat hukum. Selain itu, melanggar AD/ART Partai Golkar, karena dilakukan dalam forum yang lebih dari Rapimnassus.
Tidak hanya itu, tutur dia, hasil rapat yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, yakni pukul 19.00-21.00 WIB, juga tidak melibatkan pleno DPP dan dewan penasehat.
"Kader Golkar jangan mau di dadu domba dan perlu bersatu menjaga harkat dan martabat partai dan menjunjung tinggi konstitusi dengan menolak hasil rapat tersebut diatas yang tidak jelas dasar hukumnya," tandas Bintang. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !