inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Waduh! Flu Babi Masuki Level 4

Headline
thesun.co uk
Oleh: Vina Ramitha
Selasa, 28 April 2009 | 11:07 WIB
INILAH.COM, Jenewa - Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengubah level pandemi flu babi yang bermula dari Meksiko. Setelah memasang status level tiga, kini penyakit tersebut menjadi level 4 yang berarti kemungkinan signifikan penularan manusia ke manusia.

"Bukan berarti pandemi akan terjadi, namun kami harus fokus pada usaha-usaha untuk mitigasi virus ini. Masih terlalu awal untuk memprediksikan apakah akan terjadi pandemi ringan atau serius," ujar Asisten Dirjen WHO Dr Keiji Fukuda, seperti dikutip CNN, Selasa (28/4).

Berdasarkan data yang dihimpun WHO, AS mengkonfirmasikan 47 kasus, Meksiko 26, Kanada enam, dan Spanyol satu. Dua kasus lagi dilaporkan terjadi di Skotlandia. Sedangkan di Meksiko sendiri yang merupakan sumber penyakit ini, 149 dilaporkan tewas dan lebih dari dua ribu orang dirawat di rumah sakit.

Beberapa ahli kesehatan mengkhawatirkan penyakit ini berpotensi menjadi pandemik, sebab orang dewasa yang sehat di Meksiko tewas karena flu babi. Menurut Menteri Kesehatan Meksiko Jose Angel Cordova Villalobos, jumlah penderita kasus ini masih akan terus meningkat.

"Kami menutup seluruh sekolah setidaknya hingga 6 Mei untuk menekan penyebaran penyakit ini," demikian pengumuman dari Depkes Meksiko.

Di AS, penanggulangan varian virus H1N1 ini menunjukkan hasil yang positif. Dari 20 kasus baru yang dilaporkan, semuanya berasal dari sebuah sekolah di New York, di mana sebelumnya melaporkan delapan kasus.

Direktur Operasional Pusat Kendali Penyakit AS (CDC), Dr Richard Besser, hanya satu yang harus dirawat di rumah sakit dan lainnya pulih. Sementara Otoritas Uni Eropa (UE) melarang warganya bepergian ke daerah yang dilaporkan sebagai kluster flu babi, khususnya ke AS-Meksiko, jika tidak bersifat darurat.

Meski demikian, larangan bepergian hanya bisa dikeluarkan pemerintah masing-masing negara anggota. [vin/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.