INILAH.COM, Jakarta - Ketua KPK Antasari Azhar telah dinonaktifkan karena terjerat kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. 4 Pimpinan KPK menggantikan tugas Antasari. Ini merupakan momen bagi KPK untuk menuntaskan berbagai kasus suap tanpa Antasari.
"Kami mendukung 4 pimpinan KPK untuk lebih fokus menyelesaikan kasus-kasus yang selama ini terhambat di bawah kepemimpinan Antasari," kata peneliti ICW Febridiansyah di Kantor ICW, Jakarta, Sabtu (2/5).
Selama ini, lanjut dia, sejumlah kasus masih digantung. Antara lain kasus suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom yang dilaporkan Agus Condro, kasus BLBI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah, dan kasus suap Urip Tri Gunawan-Artalyta Suryani yang diindikasikan melibatkan pejabat Kejaksaan Agung.
"Kami yakin kasus-kasus ini lebih efektif ditangani oleh 4 pimpinan KPK. Dengan KPK yang baru ini, kami harapkan berkerja lebih keras, independen dan lebih kuat menuntaskan kasus-kasus besar yang terhambat," ujarnya.
KPK, menurut dia, tidak sama dengan Antasari. Meski Antasari ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti KPK juga buruk. Jadi biarkan Antasari menjalani proses, sedangkan 4 pimpinan KPK menjalankan lembaga pemberantas korupsi dengan lebih efektif.
Keempat pimpinan KPK tersebut adalah M Jasin, Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, dan Haryono Umar. Mereka menjadi pelaksana harian tugas-tugas di KPK. Tujuannya agar Antasari akan lebih fokus menghadapi proses hukum, sehingga tidak dilibatkan lagi dalam pengambilan putusan di KPK. [win/sss]