INILAH.COM, Jakarta - Status tersangka yang disandang Ketua KPK Antasari Azhar diketahui melalui pihak Kejagung, bukan Polri. Hingga kini Polri masih belum angkat bicara soal status Antasari. Ini dipertanyakan dan dinilai mengherankan.
"Terlepas dari masalah perang antar lembaga atau tidak, sebenarnya pihak kepolisian harus menegaskan kembali pernyataan kejaksaan, walaupun bagi publik hal itu sudah cukup," kata Dewan Etik ICW Dadang Trisasongko di Kantor ICW, Jakarta, Sabtu (2/5).
Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Juntho mengatakan masalah penetapan tersangka terhadap Antasari, kenapa diumumkan oleh pihak Kejaksaan bukan pihak Kepolisian. Menurutnya harus ditanyakan kepada Kejaksaan.
"Itu harus ditanyakan pihak kejaksaan, apa alasannya menyampaikan status tersangka Antasari lebih awal," cetus Emerson.
Sedangkan menurut peneliti ICW Febridiansyah, permasalahan siapa yang seharusnya mengumumkan Antasari sebagai tersangka, apakah kejaksaan atau kepolisian, tidak terlalu penting.
"Itu tidak terlalu penting. Karena kita harus lebih fokus menyelamatkan pemberantasan korupsi. Siapa yang memiliki wewenang dalam mengumumkan penetapan tersangka tentunya adalah pihak kepolisian, dan itu sudah dituangkan dalam surat yang dibacakan oleh kejaksaan," ujar Febri. [win/sss]