Senin, 28 Mei 2012 | 16:59 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pengacara Antasari: Kejagung Berlebihan
Headline
Antasari Azhar - inilah.com/ Subkhan
Oleh: Fitriya Usman
web - Minggu, 3 Mei 2009 | 18:53 WIB
INILAH.COM, Jakarta Dinyatakannya Antasari Azhar sebagai tersangka dalam kasus kematian Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain oleh Kejaksaan agung dinilai berlebihan. Sebab, hal itu dianggap bukan merupakan kewenangannya.

"Kami hanya melihat bawa sangat berkelebihan. Tidak sesuai proporsi, karena yang berwenang meyatakan seorang itu dalam posisi sebagai tersangka adalah sebenarnya kepolisian," kata Pegacara Antasari, Juniver Girsang, di kediaman Antasari, Kompleks Giriloka 2, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Minggu (3/5).

Ia menyatakan, meskipun nanti status Antasari berubah dari saksi menjadi tersangka, kliennya mengaku akan menghadapi. "Apapun di dalam proses ini, dia sudah siap," ujarnya.

Apakah Antasari difitnah? Juniver tidak menjawab tegas. "Kita tidak bisa bicara kalau bukan dari klien. Kita betindak atas nama klien. Itu tadi kan sudah dikatan oleh istri juga," ucapna. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.