INILAH.COM, Jakarta Dinyatakannya Antasari Azhar sebagai tersangka dalam kasus kematian Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain oleh Kejaksaan agung dinilai berlebihan. Sebab, hal itu dianggap bukan merupakan kewenangannya.
"Kami hanya melihat bawa sangat berkelebihan. Tidak sesuai proporsi, karena yang berwenang meyatakan seorang itu dalam posisi sebagai tersangka adalah sebenarnya kepolisian," kata Pegacara Antasari, Juniver Girsang, di kediaman Antasari, Kompleks Giriloka 2, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Minggu (3/5).
Ia menyatakan, meskipun nanti status Antasari berubah dari saksi menjadi tersangka, kliennya mengaku akan menghadapi. "Apapun di dalam proses ini, dia sudah siap," ujarnya.
Apakah Antasari difitnah? Juniver tidak menjawab tegas. "Kita tidak bisa bicara kalau bukan dari klien. Kita betindak atas nama klien. Itu tadi kan sudah dikatan oleh istri juga," ucapna. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !