inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Fit & Proper Test Ketua KPK Aneh

Headline
Antasari Azhar
Oleh: Firmansyah Abde
Minggu, 3 Mei 2009 | 20:05 WIB
INILAH.COM, Jakarta Kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain kini tengah membelit Ketua KPK Antasari Azhar. Sehingga, sejumlah pihak kemudian mempertanyakan metode fit and proper test yang dilakukan DPR atas dia dan diminta menambahkan sejumlah poin.

Anggota Komisi Hukum Nasional, Frans Hendra Winata, menengarai ada yang kurang dalam persyaratan fit and proper test atas Antasari. Dalam perbincangan dengan INILAH.COM, Minggu (3/5), ia menyebut mekanisme pemerintah 'dilamar' seharusnya diganti menjadi pemerintah yang 'melamar'.

Mekanisme perekrutan pejabat saat ini, menurutnya memang mengherankan dan sangat aneh. Seharusnya, kata Frans, Indonesia mengikuti Amerika Serikat yang kepala FBI dan CIA ditunjuk langsung oleh presiden.

"Mereka yang ditunjuk adalah sosok yang cukup memiliki harta dan berpengalaman di bidangnya. Bukan dengan melamarkan diri untuk duduk di posisi pejabat tertentu," paparnya.

Memilih ketua dan wakil ketua KPK, diakui Frans memang tidak mudah. Sebab, DPR dan pemerintah mempersilakan para calon pejabat suatu instansi melamar posisi, bukannya sebaliknya. Pemerintah dan DPR seharusnya melamar seseorang seperti memilih menteri, bahkan harus lebih

"Jangan tanggung-tanggung seperti sekarang. Fit and proper test sekarang juga seperti interview biasa. Orang sangat mudah berbohong. Kemudian calon yang diuji juga banyak yang dipermalukan di DPR karena tes tersebut sangat detail," ungkapnya.

"Masak ada calon yang melamar sebuah posisi pejabat tiga hingga empat kali. Kan gila," imbuhnya.

Selain urusan melamar dan dilamar, lanjut Frans, ada poin mendasar yang harus menjadi pegangan pemerintah dan DPR, serta yang harus dimiliki calon ketua pejabat. Di antaranya integritas, kejujuran, moralitas, tidak pernah terlibat dalam menodai martabat dirinya, integritas, jujur, serta sehat jasmani dan rohani.

"Bila tidak memiliki persyaratan dan reputasi serta mekanisme diatas, maka setiap kali ada calon yang melamar, maka ia dipermalukan oleh DPR," pungkasnya. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.