INILAH.COM, Jakarta - Kasus yang menjerat ketua KPK Antasari Azhar dalam kematian Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain menandakan proses fit and proper test yang dilakukan pemerintah dan DPR tidak maksimal dan mendalam. Sebab, keputusannya lewat voting, sehingga wajar jika menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Soal Ketua KPK, pengangkatannya itu dulu divoting saja oleh fraksi di DPR. Jadi yang menentukan itu lebih bersifat akseptabilitas dan bukannya kapabilitas tinggi," kata Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Okka Mahendra, saat berbincang dengan INILAH.COM, di Jakarta, Minggu (3/5).
Oka menjelaskan, saat dilakukan fit and proper test, DPR tidak memelajari Antasari secara mendalam. "Hanya dilakukan secara formal. Misalnya, kunjungan ke rumahnya, menanyakan lingkungan sekitar. Pokoknya tidak mendalam," ucapnya.
Seharusnya, kata Okka, yang berwenang melaksanakan fit and proper test terhadap Ketua KPK bisa memeriksa dan membuka file seorang kandidat. Juga bisa menggali informasi di lingkungan calon pejabat untuk mengetahui track records-nya secara mendalam.
"Jangan mengambil hasil pada wawancara (Antasari--Red) saja, karena itu bisa menyesatkan bila tidak dikombinasikan informasi yang diperoleh. Maksudnya menyesatkan adalah bila seseorang setelah berias dipotret akan terlihat cantik. Maka itu harus juga dipotret saat tidur, bangun, setelah mandi, dan lain sebagainya," paparnya.
Namun, yang paling penting, menurut Okka, adalah perlunya standarisasi dari institusi yang memang memerlukan. Ukuran dan standarnya harus diletakkan lebih dulu, setelah itu baru bisa bekerja dan bisa mendapat hasil yang lebih baik.
"Kalau saat ini sangat tidak jelas. Patokan dan bobotnya masih sangat kecil. Partisipasi masyarakat pun masih rendah dan pemerintah tidak memiliki kualifikasi," tutupnya. [fir/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !