INILAH.COM, Jakarta - Pengacara Antasari Azhar menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berlebihan dalam penetapan status tersangka kliennya. Namun, Kejagung membantah tudingan itu.
"Kita tidak pernah mengumumkan menjadi tersangka (Antasari Azhar). Kita hanya mengumumkan ketika menjawab pertanyaan wartawan," jelas Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan kepada INILAH.COM di Jakarta, Senin (4/5).
Jasman menuturkan, pertanyaan tersebut adalah terkait surat yang diajukan pihak kepolisian yang meminta pencekalan kepada Antasari. Menurut Jasman, pencekalan dilakukan kepada seseorang yang memang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan orang yang statusnya masih saksi tidak dapat dilakukan pencekalan oleh Kejaksaan. Jadi kejaksaan berlebih itu tidak benar. Yang dilakukan kejaksaan melakukan pencekalan sudah dalam wewenangnya," tandas Jasman.
Mengenai kewenangan kepolisian juga dapat melakukan pencekalan, ditampik Jasman. Sebab, untuk pihak kepolisian bukan pencekalan, melainkan menunda keberangkatan. Itupun berlaku hanya kepada saksi.
"Penundaan keberangkatan itu maksimal 20 hari. Sedangkan pencekalan 1 tahun. Jadi kualifikasinya berbeda," katanya.
Jasman menolak, jika pencekalan terhadap Antasari bermuatan politis. "Kita kejaksaan merupakan subordinat UU. Bahwa kejaksaan melaksanakan ketentuan UU. Kita alat negara bukan untuk kepentingan politik tapi hukum," tegas Jasman. [jib/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !