inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Kejaksaan Bantah Tudingan Antasari

Headline
Jasman Pandjaitan - inilah.com/Noerma
Oleh: Djibril Muhammad
Senin, 4 Mei 2009 | 08:02 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pengacara Antasari Azhar menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berlebihan dalam penetapan status tersangka kliennya. Namun, Kejagung membantah tudingan itu.

"Kita tidak pernah mengumumkan menjadi tersangka (Antasari Azhar). Kita hanya mengumumkan ketika menjawab pertanyaan wartawan," jelas Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan kepada INILAH.COM di Jakarta, Senin (4/5).

Jasman menuturkan, pertanyaan tersebut adalah terkait surat yang diajukan pihak kepolisian yang meminta pencekalan kepada Antasari. Menurut Jasman, pencekalan dilakukan kepada seseorang yang memang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sedangkan orang yang statusnya masih saksi tidak dapat dilakukan pencekalan oleh Kejaksaan. Jadi kejaksaan berlebih itu tidak benar. Yang dilakukan kejaksaan melakukan pencekalan sudah dalam wewenangnya," tandas Jasman.

Mengenai kewenangan kepolisian juga dapat melakukan pencekalan, ditampik Jasman. Sebab, untuk pihak kepolisian bukan pencekalan, melainkan menunda keberangkatan. Itupun berlaku hanya kepada saksi.

"Penundaan keberangkatan itu maksimal 20 hari. Sedangkan pencekalan 1 tahun. Jadi kualifikasinya berbeda," katanya.

Jasman menolak, jika pencekalan terhadap Antasari bermuatan politis. "Kita kejaksaan merupakan subordinat UU. Bahwa kejaksaan melaksanakan ketentuan UU. Kita alat negara bukan untuk kepentingan politik tapi hukum," tegas Jasman. [jib/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.